Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

350 Travel Terdampak Pembatalan Pemberangkatan Jamaah Haji 2020
Oleh : Redaksi
Rabu | 03-06-2020 | 11:32 WIB
haji-kepri.jpg Honda-Batam
Calon Jamaah Haji dari Provinsi Kepri. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Ketua Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (Sathu) Fuad H Mansyur mengatakan 350 travel haji dan umrah terkena dampak pembatalan pemberangkatan jamaah haji pada 2020.

"Ada sekitar 350 travel haji dan umrah yang terdampak. Travel-travel ini biasanya memberangkatkan haji khusus, untuk haji reguler diberangkatkan oleh pemerintah," ujar Fuad dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (3/6/2020).

Dia menambahkan nilai perputaran uang pada haji khusus tersebut sekitar 200 hingga 300 juta dolar AS. Travel-travel tersebut berpotensi mengalami kerugian akibat pembatalan pemberangkatan tersebut.

Hal itu dikarenakan pihak travel haji dan umrah sudah bekerja sama dengan perusahaan yang ada di Arab Saudi dalam jangka waktu hingga 10 tahun.

"Kami memaklumi keputusan pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama. Apalagi hingga saat ini Pemerintah Arab Saudi belum mengeluarkan pernyataannya terkait pelaksanaan ibadah haji tahun ini," terang dia.

Dia memint pemerintah dan asosiasi travel bertemu dan membahas pembatalan pemberangkatan jamaah haji dan dampak yang ditimbulkan.

"Sebelum pemberangkatan haji dibatalkan, travel haji dan umrah juga sudah terkena dampak dari pandemi COVID-19 ini, karena sejak 27 Februari pemberangkatan umrah juga ditangguhkan," katanya.

Sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan pemerintah memutuskan tidak memberangkatkan jamaah haji pada musim haji 2020/1441 H karena pandemi COVID-19.

Pembatalan pemberangkatan jamaah haji tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 494/2020.

Sesuai dengan amanat undang-undang selain persyaratan ekonomi dan fisik, kesehatan dan keselamatan jamaah haji harus diutamakan mulai dari embarkasi, di Tanah Suci hingga kembali ke Tanah Air.

Sumber: ANTARA
Editor: Yudha