Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Petugas Disduk di Hang Nadim Bantah Lakukan Pungli Kepada TKI
Oleh : Ali
Kamis | 03-02-2011 | 16:52 WIB
nadim.jpg Honda-Batam

Para penumpang di Bandara Hang Nadim saat akan mengambil bagasi. (Foto: Ali).

Batam, batamtoday - Petugas Dinas Kependudukan (Disduk) Kota Batam di bandara Hang Nadim membantah tuduhan sementara pihak yang menyebut para petugas kerap melakukan pungutan liar (pungli) kepada para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang datang dan keluar bandara Hang Nadim.

"Tidak betul kalau kami melakukan pungli Rp100 ribu per TKI," ucap salah seorang petugas Disduk Pemko batam kepada batamtoday di bandara Hang Nadim, Kamis, 3 Februari 2011.

Menurutnya, sejak diberlakukanya Perda No 8 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kota Batam, maka bagi setiap orang yang masuk ke Batam hanya diwajibkan membayar Rp10 ribu untuk membuat Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS).

"Dan SKTS berlaku 90 hari, dan bisa diperpanjang untuk 90 hari lagi dengan membayar hanya Rp5 ribu," jelasnya.

"Sementara bagi yang hanya untuk berkunjung diberikan Surat Keterangan Kunjungan, dan surat itu diberikan secara gratis," tambahnya.

Seperti diberitakan batamtoday sebelumnya, Pengelola Bandara Hang Nadim merasa terusik dengan perilaku petugas Disduk di bandara Hang Nadim, yang tidak efektif mengawasi keluar masuk orang dari dan ke bandara Hang Nadim, karena para petugas lebih fokus pada penumpang yang diketahui TKI Ilegal, dan ujung-ujungnya melakukan pungli

Para oknum petugas Disduk lebih membidik para TKI, terutama para TKI ilegal, karena dengan begitu para oknum petugas tersebut mendapat kesempatan untuk melakukan pungli.

"Ini sudah merusak citra Bandar Hang Nadim," ujar salah satu pejabat teras Bandara Hang Nadim yang enggan namanya disebutkan, Rabu 26 Januari 2011.

Kami mengatakan ini, lanjutnya, sesuai dengan fakta di lapangan, katanya.

Namun hal tersebut dibantah keras oleh petugas Disduk Pemko Batam yang bertugas di bandara Hang Nadim.