Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kencan Berbayar Berujung Maut, Begini Kronologis Pembunuhan Wanita Paruh Baya di Tanjungpinang
Oleh : Syajarul Rusydy
Sabtu | 16-05-2020 | 16:36 WIB
ekspose-pembunuhan-tpi1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal pimpin ekspose kasus pembunuhan wanita paruh baya di Tanjungpinang. (Foto: Syajarul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kalap akibat pengaruh minuman keras, melihat wanita yang ia kencani mengambil barang berharga di warungnya, tersangka SAS (42) pun menghajar hingga menewaskan dan kemudian di buang ke laut yang berada di Pantai Impian Tanjungpinang.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal menceritakan, awal pertemuan tersangka SAS dan korbannya MT (49) malam itu tersangka melewati Jalan Yusuf Kahar, tepatnya di depan hotel Sampoerna Inn.

"Mendadak suara wanita yang tak lain korban memanggil, menawarkan diri untuk berkencan. Hingga terjadi lah kesepakatan dengan tarif Rp 200 ribu, tersangka langsung membawa korban ke warungnya yang berada di daerah Pantai Impian," terang Kapolres saat konfersi pers, Sabtu (16/5/2020).

Di dalam kamar, pelaku yang dalam keadaan setengah sadar alias mabuk melihat korban mengambil sebuah kantong plastik warna hitam berisikan rokok dan sejumlah uang hasil penjualan di warung.

"Tersangka pun lantas mengejar korban, yang saat itu melakukan perlawanan dengan cara mencakar mata sebelah kiri tersangka. Kemudian tersangka memukul kepala korban dengan martil atau palu besi sebanyak empat sampai lima kali lalu menyeret korban kelaut pantai di belakang hotel BBR," kata Iqbal menceritakan kesaksian tersangka.

Keesokan harinya, Jumat (15/5/2020), anggota Polres Tanjungpinang melihat tersangka berenang, di lokasi saat ia membuang korban.

"Merasa ada yang mencurigakan dengan gerak-gerik laki-laki tersebut, anggota kemudian mengamankannya. Anggota kemudian menyisir lokasi di sekitar pantai dan menemukan orang yang dalam kondisi mengapung dan diperkirakan sudah dalam keadaan tidak bernyawa," lanjut Iqbal menceritakan.

Sempat diintrogasi, hingga akhirnya tersangka mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap orang yang ditemukan mengapung tersebut. Laki-laki tersebut kemudian diamankan di Mako Polsek Tanjungpinang Barat untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Sementara untuk orang yang ditemukan dalam kondisi mengapung dibawa ke RSUD Kota Tanjungpinang.

"Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan pasal 340 KUHPidana dan atau 338 KUHPidana dan atau 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun," timpal Kapolres.

Editor: Yudha