Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejari Batam Belum Terima Berkas Perkara Tersangka Perambahan Hutan Lindung di Nongsa
Oleh : Paskalis RH
Rabu | 13-05-2020 | 12:52 WIB
fauzi-kejari-batam_jpg211.jpg Honda-Batam
Kepala Seksi Intelejen Kejari Batam, Fauzi. (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Berkas perkara kasus perambahan hutan lindung di Nongsa, Kota Batam, yang menyeret Komisaris PT Prima Makmur Batam (PMB), ZA bin K, hingga saat ini belum di terima pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Padahal, proses hukum terhadap tersangka itu dimulai oleh Penyidik KLHK Republik Indonesia sejak awal 2020 lalu namun belum juga sampai ke kejaksaan.

Demikian ungkap Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Batam, Fauzi, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (12/5/2020).

"Sampai saat ini, Kejaksaan belum menerima pelimpahan berkas perkara tahap 2 dari Penyidik KLHK untuk kasus perambaan hutan lindung di Nongsa, Kota Batam atas tersangka ZA bin K," kata Fauzi.

Mengutip siaran pres Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) beberapa waktu lalu, penangkapan terhadap tersangka ZA bin K selaku Komisaris PT Prima Makmur Batam (PMB) dilakukan Tim Gabungan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) KLHK.

Penangkapan dan penetapan tersangka terhadap ZA bin K selaku Komisaris PT Prima Makmur Batam (PMB), kata Yazid, terkait pembukaan Kawasan Hutan Lindung Sei Hulu Lanjai seluas 28 hektar di Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Provinsi Kepulaun Riau (Kepri).

"Tersangka ZA ditangkap pada saat sidak yang dilakukan oleh Dirjen Penegakan Hukum LHK dan Komisi IV DPR RI. Pada saat sidak, ditemukan adanya kegiatan pembukaan lahan di Kawasan Hutan Lindung Sei Hulu Lanjai, dengan menggunakan alat berat berupa excavator oleh PT PMB," kata Yazid Nurhuda melaui siaran persnya.

Selain mengamankan ZA Bin K selaku Komisaris PT PMB, lanjut Fauzi, tim Ditjen Penegakan Hukum LHK juga berhasil mengamankan tiga alat berat berupa excavator, 1 unit bulldozer, dan 7 unit dump truck sebagai barang bukti.

Usai penangkapan, ZA bin K mengakui bahwa areal yang sudah dikerjakan, dibangun untuk perumahan dan sudah terjual sebanyak 3.000 kavling secara kredit dengan ukuran kavlingan rumah seluas 8x12 meter persegi, dan kavlingan ruko seluas 5x12 meter persegi.

Kejahatan perusakan lingkungan, sambungnya, merupakan kejahatan serius. Akibanya, tersangka angka dijerat dengan Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp 10 Miliar.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka ZA bin K sekarang ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat," pungkasnya.

Editor: Dardani