Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bawa Sabu 100 Gram, Pemuda Ini Ditangkap Polisi di Kabil
Oleh : Hadli
Rabu | 13-05-2020 | 12:21 WIB
pembawa-100-gram-sabu-batam.png Honda-Batam
DA dengan barang bukti sabu seberat 100 gram setelah ditangkap polisi di Kabil Batam. (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Seorang pemuda berinisial DA alias D tak berkutik ketika ditangkap polisi di pinggir Jalan Patimura, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Senin (11/5/20) sekitar pukul 23.00 Wib.

Penangkapan dipimpin Kasubdit III AKBP Artur S. Berdasarkan informasi yang diterima, ia bersama tim langsung menuju lokasi yang dimaksud.

"Anggota terpaksa melakukan upaya paksa penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka. Ditemukan sebanyak 100,56 gram sabu yang disimpan di dalam bungkusan plastik," kata Direktur Resnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Mudji S, Rabu (13/05/2020).

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti digiring ke Mapolda Kepri untuk pemeriksaan dan pengembangan terkait jaringan lain dari tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka diancam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman Mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun dan dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, jelas Kabid Humas Polda Kepri.

Editor: Dardani