Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hendak Selundupkan 3 Kg Sabu dari Batam, Dua Wanita Muda Ini Terancam Hukuman Mati
Oleh : Pascall Rianghepat
Jumat | 08-05-2020 | 11:16 WIB
wanita-terdakwa-narkoba1.jpg Honda-Batam
Terdakwa Sumyati Binti Sahari dan Desi Permata jalani sidang secara online di Pengadilan Negeri Batam. (Foto: Pascall Rianghepat)

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa Sumyati Binti Sahari dan Desi Permata, dua wanita muda asal Lampung terancam hukuman mati. Pasalnya, keduanya tertangkap tangan hendak menyelundupkan 3 kilogram sabu ke Surabaya.

Hal itu dikatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhasaniati saat membacakan surat dakwaan pada persidangan yang digelar melalui video teleconference di Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Rabu (6/5/2020) lalu.

JPU Nur, sapaan akrab Nurhasaniati menyebutkan bahwa kedua terdakwa ditawari pekerjaan oleh Om yang berstatus DPO untuk menjadi kurir sabu pada akhir bulan Desember 2019.

Kedua terdakwa yang saat itu, kata Nur, masih berada di Bandar Lampung diperintah Om (DPO) untuk berangkat ke Kota Batam, yang mana segala biaya transportasi dan akomodasi akan ditanggung Om.

"Awalnya, terdakwa Sumyati mengatakan mau datang ke Batam asalkan diperbolehkan mengajak temannya. Permintaan Sumyati pun disetujui OM, sehingga ia pun mengajak Desi Permata Sari untuk bersama-sama ke Batam," kata Nur, membacakan surat dakwannya.

Tetapi sebelum berangkat ke Batam, terang Nur, pada tanggal 31 Desember 2019 kedua terdakwa terlebih dahulu pergi ke Jakarta untuk merayakan tahun baru. Kemudian pada awal Januari 2020 keduanya berangkat ke Batam menggunakan pesawat Lion Air.

Setibanya di Batam, lanjutnya, kedua terdakwa dijemput oleh OM (DPO) dan diinapkan disalah satu Hotel.

Setelah menginap beberapa hari, Om kemudian meminta tolong kepada kedua terdakwa untuk mengantarkan Narkotika jenis sabu ke salah seorang pemesan di Surabaya.

"Awalnya, kedua terdakwa menolak. Tapi OM terus meyakinkan dan menjanjikan sejumlah uang sebagai upah apabila mereka berhasil membawanya sabu itu ke Surabaya," tukasnya.

Atas bujuk rayu itu, kedua terdakwa pun menyetujui dan mau membawa sabu itu ke Surabaya. Namun Sial, sebelum berhasil mengantarkan barang haram itu, kedua terdakwa keburu ditangkap petugas Avsec dan Bea Cukai melewati pintu pemeriksaan orang dan barang (X-Ray) di Bandara Hang Nadim, Batam.

"Saat ditangkap, petugas berhasil menyita enam paket atau bungkus Narkotika jenis sabu seberat 3.076,1 gram yang tersimpan di tengah-tengah dinding kardus yang dibawa kedua terdakwa," pungkasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1), subsider Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, seumur hidup, bahkan hukuman mati.

Usai pembacaan surat dakwaan, ketua majelis hakim Taufik Nainggolan didampingi Dwi Nuramanu dan Yona Lamerosa kembali menunda persidangan selama satu minggu untuk pemeriksaan saksi.

"Untuk agenda pembuktian, sidang kita tunda hingga minggu depan," tutup Taufik.

Editor: Yudha