Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Perppu Corona Disahkan DPR, MAKI Bakal Ajukan Gugatan Baru ke MK
Oleh : Harjo
Rabu | 13-05-2020 | 08:07 WIB
MAKI1.jpg Honda-Batam
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman. (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - DPR RI telah mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.1 tahun 2020 soal penanganan Corona menjadi Undang-Undang, Selasa (12/5/2020) sore.

Menanggapi hal itu, Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) yang menjadi menjadi salah satu penggugat Perppu soal penanganan COVID-19 ke Mahkamah Konstitusi (MK), tidak mempermasalahkan jika memang DPR RI telah mengesahkannya dan MAKI menghormati hak DPR.

MAKI akan segera mencabut gugatan terhadap Perppu di MK dan segera mengajukan gugatan baru terhadap UU pengesahan Perppu dengan materi gugatan hampir sama yaitu permohonan pembatalan pasal 27 UU pengesahan Perppu.

"Kita malah senang jika Perppu disahkan DPR. Karena akan lebih mantab untuk menggugatnya, karena saat ini akan berhadapan dengan dua pihak yaitu DPR dan Pemerintah," tegas Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada BATAMTODAY.COM, Selasa (12/5/2020).

Boyamin menjelaskan, jika Perppu 1/2020 itu sudah diparipurnakan menjadi Undang-Undang, maka dia akan segera mencabut gugatan. Karena objek gugatannya menjadi hilang setelah disahkan menjadi UU.

"Jika sudah resmi disahkan DPR maka gugatan di MK dicabut, terus diajukan gugatan baru terhadap Undang-Undang yang mengesahkan Perppu,” katanya.

Materi Perppu kan masih utuh, maka gugatan substansinya sama. Kalau dulu agak terburu-buru sehingga gugatan hanya 15 halaman, saat ini sudah disiapkan 53 halaman sehingga memenuhi kwalitas disertasi dan yakin akan dikabulkan oleh MK.

Editor: Yudha