Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jurus Menang Melawan Hoax Covid-19
Oleh : Opini
Rabu | 06-05-2020 | 09:56 WIB
hoax-covid-19.jpg Honda-Batam
Ilustrasi beria hoax soal covid-19. (Foto: Kupastuntas)

Oleh Yuri Utari

PANDEMI Virus Corona (Covid-19) sampai saat ini masih mewabah di Indonesia, dengan kemungkinan angka kasus bisa terus bertambah. Hingga saat ini para peneliti masih mempelajari mengenai Virus Corona dan belum menemukan obatnya.

Banyak berita hoaks yang disebarkan di media sosial terkait Virus Corona. Terlebih, masyarakat Indonesia terlalu mudah untuk menerima dan menyebarkan berita yang belum jelas kepastiannya, padahal bisa jadi berita yang disebar merupakan berita bohong atau berita hoaks.

 

Penyebaran berita hoaks sudah jelas melanggar UU ITE. Peraturan yang mengatur berita hoaks tertuang dalam pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Bunyi pasal tersebut adalah:

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.

Sehingga sudah jelas bahwa siapapun yang menyebar berita hoax baik disadari maupun tidak, tetap akan menyalahi aturan dan akan mendapatkan sanksi. Namun, masyarakat Indonesia masih banyak yang tidak mengetahui etika berkomunikasi melalui sosial media.

Mereka seenaknya menyebarkan informasi atau berita yang tak jelas asalnya. Apalagi di tengah pandemi Covid-19 ini. Akan sangat berbahaya bila hoax terkait virus tersebut tersebar luas di tengah masyarakat, terlebih di daerah zona merah.

Respon masyarakat Indonesia terkait dengan pemberitaan-pemberitaan Virus Corona merupakan hal yang harus diperbaiki dan diedukasi lagi.

Kondisi masyarakat Indonesia saat ini sulit untuk menyaring berita yang masuk serta sulit melakukan konfirmasi mengenai berita yang didapat. Oleh karena itu, edukasi dan kampanye melawan hoaks harus tetap dijalankan agar masyarakat bisa menerima berita yang benar dan terkonfirmasi.

Setidaknya, kita mengedukasi keluarga terdekat, orangtua dan saudara-saudara kita sendiri. Baru teman-teman sekitar dan masyarakat. Saling mengingatkan satu sama lain merupakan salah satu kunci untuk memutus persebaran berita hoax.

Sebagai generasi milenial, kita harus bijak dalam menyikapi informasi yang beredar terkait Covid-19 dan tetap memiliki optimisme yang kuat sehingga pandemi Covid-19 bisa segera diretas. Mulailah menciptakan pencegahan preventif dari diri sendiri dengan membangun paradigma cerdas dan positif yang bermanfaat bagi masyarakat.

Mari kita saling berlomba berbuat kebaikan dengan tidak menciptakan keresahan-keresahan. Bangsa Indonesia mencintai gotong royong dan perdamaian. Maka berdamailah dengan berantas hoax dan berita bohong.*

Penulis adalah Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Diponegoro