Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Cabuli Siswinya, Seorang Guru di Batam Dituntut 13 Tahun Penjara
Oleh : Paschall RH
Jumat | 24-04-2020 | 15:20 WIB
sidang-guru-cabul.jpg Honda-Batam
Suasana Persidangan secara online di Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Kamis (23/4/2020). (Paschall RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa Rinaldo Andreas, seorang guru SMP swasta di Kota Batam, Kepulauan Riau, dituntut 13 tahun penjara lantaran terbukti mencabuli Mawar (bukan nama sebenarnya-red), pelajar SMP berusia 14 tahun yang merupakan muridnya sendiri.

Surat tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yan Elhas Zeboe di hadapan Ketua Majelis Hakim Taufik Nainggolan, Dwi Nuramanu dan Yona Lamerosa, saat persidangan secara online di Kejasaan Negeri (Kejari) Batam, Kamis (23/4/2020) kemarin.

Dalam amar tuntutannya, jaksa menilai perbuatan terdakwa Rinaldo telah bersalah melakukan tipu muslihat terhadap anak sehingga korban mau dicabuli olehnya.

Selain itu, kata Yan, pencabulan itu dilakukan berulang ulang kali kepada Mawar. Bahkan ia sempat membawa remaja itu kabur dari Batam dan berjanji menikahi Mawar. Hal itu menjadi pertimbangan yang memberatkan sebelum melakukan penuntutan.

"Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Rinaldo Andreas dengan pidana penjara selama 13 tahun, denda Rp 50 juta subsider 1 tahun kurungan," kata Yan, membacakan amar tuntutan melalui video teleconference.

Tuntutan itu, kata Yan, karena JPU tidak menemukan alasan pemaaf ataupun pembenar karena sudah merusak masa depan korban serta menyebabkan trauma yang mendalam. Sehingga pasal 82 ayat 2 tentang perlindungan anak telah terpenuhi.

"Dalam perkara ini, JPU tidak menemukan alasan yang dapat meringankan hukuman terdakwa, sehingga Ia harus di hukum berat. Apalagi terdakwa merupakan guru yang harus menjadi tauladan bagi muridnya," ujarnya.

Mendengar tuntutan itu, Rinaldo pun tertunduk lesu dari Lapas Barelang. Namun ia masih minta keringanan hukuman, dengan alasan menyesal. Terdakwa juga mengaku mau bertanggungjawab.

"Mohon keringanan yang mulia," ujar terdakwa kepada majelis hakim yang berada di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Untuk diketahui, perbuatan cabul itu dilakukan terdakwa Rinaldo pada pertengahan Juni 2019 lalu. Awalnya korban intens diajak berkomunikasi oleh terdakwa. Korban yang sering curhat pun termakan bujuk rayu terdakwa yang tak lain adalah gurunya di SMP di Kecamatan Sagulung, Kota Batam.

Setelah korban terperdaya, pria yang masih berstatus lajang ini pun mengajak Mawar menjalin hubungan asmara. Bak gayung bersambut, Mawar pun menerima cinta Rinaldo.

Seminggu setelah menjalin hubungan asmara, Rinaldo mulai menunjukan itikad tidak baik. Ia mulai mengajak mawar untuk berhubungan intim. Mirisnya, kegadisan Mawar direnggut saat masih berada di area sekolah. Korban yang tak berdaya pun pasrah dicabuli.

Ternyata, bukannya takut. Rinaldo semakin menjadi. Ia kembali mengulangi perbuatannya berulang kali, bahkan membawa Mawar kabur keluar Batam dan menginap di hotel.

Editor: Chandra