Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Simpan Sabu di Selangkangan, Calon Penumpang Lion Air Batam-Balikpapan Ditangkap di Bandara Hang Nadim
Oleh : Pascall Rianghepat
Jumat | 24-04-2020 | 08:20 WIB
sabu-hangnadim1.jpg Honda-Batam
RA, calon penumpang dari Batam tujuan Balikpapan ditangkap petugas Bea dan Cukai di Bandara Hang Nadim Batam karena membawa 216 gram sabu. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Seorang wanita berinisial RA, calon penumpang dari Batam tujuan Balikpapan ditangkap petugas Bea dan Cukai di Bandara Hang Nadim Batam. Pasalnya, ia ketahuan membawa 216 gram sabu di bagian selangkangan.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea dan Cukai Batam, Sumarna mengatakan, RA ditangkap oleh petugas sesaat setelah melakukan pemeriksaan barang bawaan dan cek Body di terminal keberangkatan Bandara.

"Penangkapan terhadap calon penumpang ini berawal dari kecurigaan petugas Bea Cukai bersama Avsec bandara saat memasuki pintu pemeriksaan," kata Sumarna melalui realese yang diterima BATAMTODAY.COM, Kamis (24/4/2020).

Dari kecurigaan itu, kata Sumarna, petugas lalu melalukan pemeriksaan terhadap barang bawaan dan cek body. Namun, ketika dilakukan pengecekan terhadap barang bawaannya, petugas tidak menemukan sesuatu barang yang mencurigakan.

"Namun, setelah dilakukan pemeriksaan badan, petugas menemukan 2 bungkus plastik bening diduga sabu yang disembunyikan di bagian celana dalam yang sedang dipakai oleh calon penumpang tersebut," ujarnya.

Setelah penangkapan, lanjutnya, barang tersebut kemudian dilakukan uji Narcotic Idetification Kits(NIK), ternyata barang tersebut merupakan methamphetamine atau narkotika jenis sabu.

"Dari hasil interogasi, yang bersangkutan mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya. Rencananya, barang haram itu akan dibawa ke Balikpapan mengunakan maskapai penerbangan Lion Air," imbuhnya.

Untuk pemeriksaan lebih lanjut, kata dia, tersangka beserta barang bukti lalu diserahkan ke Ditresnarkoba Polda Kepri untuk diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Penindakan ini sebagai bentuk komitmen Bea Cukai Batam dalam pengawasan terhadap pemberantasan narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP) di tengah pandemik COVID-19," pungkasnya.

Editor: Yudha