Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Miliki 0,46 Gram Sabu, Eddy Prianto Dituntut 6 Tahun Penjara
Oleh : Paskalis RH
Rabu | 22-04-2020 | 18:36 WIB
sabu-tuntut-6-thn.jpg Honda-Batam
Sidang online pembacaan tuntutan perkara sabu di Batam. (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Eddy Prianto, terdakwa kepemilikan 0,46 gram sabu yang ditangkap Polisi di Parkiran Alfamart samping Hotel Utama, Kota Batam, akhirnya dituntut 6 tahun penjara.

Surat tuntutan itu, dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulna Yosepha dihadapan ketua majelis Christo EN Sitorus, Marta Napitupulu dan Egi Novita pada saat persidangan secara online melalui video teleconference, Selasa (22/4/2020) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.

Dalam surat tuntutannya, jaksa menilai perbuatan terdakwa telah melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Di mana, terdakwa juga tak mengikuti progam pemerintah dalam hal pemberantasan narkotika.

"Menuntut, agat majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun," kata Zulna membacakan surat tuntutannya.

Selain itu, pidana penjara, kata Zulna, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara.

Terdakwa Eddy yang mendengar tuntutan itu langsung meminta keringanan hukuman. Ia berharap majelis hakim Christo dapat mempertimbangkan hukuman terhadapnya. "Saya menyesal pak hakim, saya mohon keringanan hukuman," ujar terdakwa.

Usai mendengar permintaan terdakwa, sidang pun ditunda hingga minggu depan dengan agenda pembaca putusan.

Untuk diketahui, terdakwa Eddy Prianto ditangkap aparat kepolisian di Parkiran Alfamart samping Hotel Utama, Kecamatan Lubukbaja, Kota Batam sekira bulan Desember 2019 lalu.

Pada saat ditangkap, Polisi berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 0,46 gram dari kantong jaket depan sebelah kiri yang disimpan di dalam satu buah kotak rokok.

Usai penangkapan, diketahui bahwa barang haram ini dia peroleh dengan cara membeli di Kampung Aceh, Mukakuning, Kota Batam seharga Rp 200 ribu. Rencananya, sabu tersebut akan terdakwa gunakan bersama-sama dengan seseorang beranma Ida (DPO).

Namun sial, pada saat sedang menunggu Ida di Parkiran Alfamart untuk menggunakan barang haram tersebut, dirinya keburu ditangkap petugas kepolisian.

Editor: Gokli