Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Awasi Lalu Lintas WNA Selama Covid-19
Oleh : Opini
Minggu | 12-04-2020 | 08:32 WIB
wna-china-masuk-bintan5.jpg Honda-Batam
WNA asal ChIna saat berada di pelabuhan Bulanglinggi Tanjunguban Bintan. (Foto: Harjo)

Oleh Albert Daniel Kagawak

DIAKUI atau tidak, ada rumors kurang enak ditengah masyarakat, bahwa pemerintah cenderung masih 'mata duitan' dengan mengabaikan ancaman persebaran Covid 19, dengan indikasi masih banyaknya lalu lintas warga negara asing (WNA) termasuk dari Cina yang seringkali menjadi perbincangan bahkan cibiran di masyarakat.

Menurut Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Hamonangan Laoly mengungkapkan ada 188 ribu warga negara asing (WNA) asal China memasuki Indonesia pada Januari 2020 atau setelah merebaknya virus corona.

Dengan jumlah tersebut, WNA asal China paling banyak masuk ke Indonesia pada Januari 2020, disusul Singapura 130.000, Australia 120.000. Lalu Malaysia, India, Jepang, Korea Selatan, Amerika Serikat, Inggris, dan Rusia sebanyak 722.000 orang.

Jumlah WNA yang meninggalkan Indonesia lebih banyak ketimbang yang masuk pada Januari 2020. Ia merinci sebanyak 788.775 WNA keluar dari Indonesia pada Januari 2020. Dari jumlah itu, sebanyak 195.889 merupakan WNA dari China.

Data itu berubah pada Februari 2020, jumlah WNA asal China yang masuk Indonesia pada bulan tersebut menurun drastis atau tidak masuk 10 besar. Penurunan terjadi karena keputusannya mengeluarkan Peraturan Menkumham Nomor 3 Tahun 2020 terkait pembatasan masuknya WNA ke Indonesia

Kebanyakan WNA yang datang ke Indonesia pada Maret 2020 berasal dari Australia, Malaysia, Singapura, Jepang, India, Inggris, Amerika Serikat, Rusia, dan Jerman.
Setelah keluar kebijakan pembatasan keluar masuk WNA, pemerintah tetap memberikan pengecualian bagi WNA yang sudah pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membenarkan 49 Warga Negara Asing (WNA) yang mendarat di Kendari, Sulawesi Tenggara, Minggu (15/3) berasal dari China.

Video kedatangan 49 WN China ini viral di tengah penyebaran virus corona (Covid-19) di Indonesia. Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang mengatakan WN China tersebut tiba di Kendari dalam rangka uji coba kemampuan bekerja, sesuai Permenkumham Nomor 51 Tahun 2016, karena mereka calon Tenaga Kerja Asing (TKA).

Selanjutnya, 49 WN China itu terbang ke Indonesia dan tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Mereka langsung menjalani pemeriksaan kesehatan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Soekarno Hatta.

Oleh karena itu, WN China tersebut dinyatakan laik untuk masuk ke wilayah NKRI karena telah menjalani proses karantina. Menurutnya, 49 WN China itu lantas terbang menuju Kendari menggunakan maskapai Garuda Indonesia dengan kode penerbangan GA-696.

Wakil Ketua Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay sikap pemerintah yang mengizinkan masuknya TKA asal China ke Bintan, Kepulauan Riau di tengah pandemi corona (covid-19). Pasalnya, pemerintah sebelumnya telah memutuskan untuk menghentikan sementara semua kunjungan dan transit WNA ke Indonesia. Dia heran hal yang melatarbelakangi 39 TKA tersebut diperbolehkan masuk.

Apalagi mereka datang dari negara tempat episentrum virus corona pertama kali diketahui. Ia menduga ada perlakuan dan keistimewaan yang diberikan kepada mereka. "Perlu ditanyakan kepada kementerian luar negeri, kementerian tenaga kerja, atau pihak imigrasi.

Merekalah seharusnya yang paling mengetahui persoalan ini," katanya. Berkenaan dengan telah masuknya mereka ke Indonesia, Saleh mendorong agar pemerintah dapat melakukan pemantauan dan pemeriksaan lebih ketat.

Terinformasi bahwa 39 TKA asal China masuk ke Kabupaten Bintan untuk menuju PT Bintan Alumina Indonesia (BAI). Pihak Kantor Kesebatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Tanjungpinang menyebut, puluhan TKA tersebut telah menjalani serangkaian tahapan protokol corona, seperti pengecekan suhu tubu, surat keterangan sehat dari negaranya, dan lainnya.

Masyarakat Indonesia tentunya berharap pemerintah melindungi keselamatan bangsa ini di tengah mewabahnya virus corona yang sudah mencabut nyawa sebanyak 170 orang di Indonesia sampai 2 April 2020. Dan dunia internasional mengetahui bahwa bencana global ini diakibatkan 'keteledoran' pemerintah Cina dengan merebaknya virus ini pertama kali di Wuhan, Hubei, Cina, dan sampai sekarang 'belum ada tanggung jawab global' dari Cina terkait bencana ini.

Indonesia memang berhutang sangat besar terhadap Cina dengan masifnya pembangunan infrastruktur dibawah Jokowi, namun hutang tersebut jangan menjadikan 'snare atau jeratan' bagi kita untuk menegakkan kepala, menjunjung tinggi kepentingan nasional dan tidak menggadaikan nasionalisme kepada negara-negara pemberi hutang. Jangan sampai menjadi 'koeli di negeri sendiri', kata Bung Karno.

Seharusnya terhadap WNA yang sudah pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) juga dilakukan pemantauan ketat dan tidak memberikan 'karpet merah' kepada mereka untuk seenaknya keluar masuk negara yang memiliki kedaulatan ini.

Karena bisa jadi mereka juga mengidap Covid 19 dan dapat menyebarkannya kepada masyarakat yang tidak berdosa. Mereka juga layak masuk 'Orang Dalam Pengawasan' bukan terhadap pemudik saja yang akan dikenakan status ini.

Apalagi jika intensitas lalu lintas perjalanan mereka ke Indonesia dan luar negeri termasuk negaranya sendiri sangat intens.

Kita tidak boleh tebang pilih, jika tidak Covid 19 masuk ke paru-paru kita dan siaplah menjemput ajal. Semoga hal ini tidak terjadi.*

Penulis adalah pemerhati masalah sosial kemasyarakatan