Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sakit Hati Sering Dimarahi, Pemuda Ini Aniaya Pamannya Hingga Kritis
Oleh : CR3
Kamis | 09-04-2020 | 10:28 WIB
sidang-penganiayaan-pn1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Sidang kasus penganiayaan di Pengadilan Negeri Batam. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa Muhammad Idris hanya bisa pasrah di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Batam karena nekad menganiaya Sahriandi yang tidak lain adalah pamannya sendiri.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Rizky Harahap dalam surat dakwaannya, alasan terdakwa Idris menganiaya Sahriandi karena sudah jengkel kerap dimarahi korban.

"Penganiayaan itu terjadi di Lokasi PT PAN Batam, Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam. Terdakwa nekad menganiya korban karena kesal sering di marahi korban," kata JPU Rizky saat membacakan surat dakwaannya melalui video teleconference di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Kamis (9/4/2020).

Selanjutnya JPU menghadirkan dua orang saksi yang melihat penganiayaan yang dilakukan terdakwa terhadap korban. Para saksi menjelaskan penganiayaan itu terjadi begitu saja, saat jam istirahat kerja. Terdakwa yang membawa potongan besi panjang tiba-tiba melayangkannya ke tubuh korban berulang.

"Padahal sebelum kejadian penganiayaan, korban dan terdakwa masih becanda," terang saksi dalam sidang yang digelar secara online itu.

Peristiwa penganiayaan, kata kedua saksi, terjadi di di lingkungan mereka bekerja sehingga banyak pekerja yang menyaksikan kejadian itu. Melihat kejadian iti, sejumlah pekerja turut meleraikan aksi nekad terdakwa.

"Korban kondisinya kritis dan sempat tak sadarkan diri. Padahal korban ini dikenal baik dan rajin ibadah. Makanya kaget ketika melihat terdakwa menghajar korban," ujar para saksi.

Mendengar keterangan para saksi, terdakwa yang mengikuti proses persidangan dari Rumah Tahanan (Rutan) Batam pun membenarkan semuanya. Menurut dia, aksi nekat itu dilakukan karena sakit hati dengan korban. Ia mengaku selama dua hari belakangan sering kena marah dan dibentak oleh korban.

"Korban itu paman saya, saya jengkel karena sering dibentak dan dimarahi," ungkapnya dihadapan ketua majelis hakim Jasael didampingi Efrida Yantu dan Muhammad Chandra.

Atas perbuatannya, terdakwa Muhammad Idris dijerat dengan pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan yang menyebabkan korban menderita luka berat.

Usai mendengar keterangan terdakwa yang didampingi kuasa hukum, hakim pun menunda sidang hingga minggu depan dengan agenda tuntutan.

Editor: Yudha