Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KP Yudistira 8003 Berhasil Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal di Perairan Nongsa
Oleh : Putra Gema
Rabu | 08-04-2020 | 18:52 WIB
jumali-rokok.jpg Honda-Batam
Polisi saat menangkap penyelundup rokok ilegal di Nongsa, Kota Batam. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kapal canggih milik Korpolairud Baharkam Polri, Kapal Patroli (KP) Yudistira 8003 berhasil menggagalkan upaya penyelundupan rokok dari Batam ke Tembilahan.

Informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, penyelundupan rokok merk Luffman warna merah tersebut berhasil digagalkan di kawasan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Selasa (7/4/2020) sekitar pukul 22.55 WIB.

Penindakan yang dilakukan Korpolairud Baharkam Polri, yang dipimpin AKBP Dedi Prayudi, berhasil mengamankan speedboat HSC berkapasitas 7 unit mesin masing-masing 300 PK, 6 unit mobil box truck serta 1.300 dus rokok bermerk Luffman warna merah yang disebut milik pelaku bernama Jumali bin Lamsuri.

Setelah berhasil diamankan, Jumali beserta 15 ABK dan barang bukti lainnya langsung digelandang ke Mapolresta Barelang untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Pengungkapan upaya penyelundupan ini didasari atas pemberlakuan aturan bahwa setiap barang yang keluar Kota Batam diperlakukan layaknya barang ekspor impor. Sehingga, meskipun hanya di internal wilayah Kepri tetap dikenakan pajak seperti halnya barang masuk atau keluar ke luar negeri.

Hingga berita ini diunggah, BATAMTODAY.COM belum memperoleh keterangan resmi dari kepolisian. Upaya konfirmasi pun masih terus dilakukan.

Editor: Gokli