Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tuding Sejumlah Tokoh dan Jendral Polisi Bekingi Judi di Batam

Pemilik Akun FB Fanny Jeffry Ditetapkan Tersangka Pencemaran Nama Baik
Oleh : Hadli
Selasa | 07-04-2020 | 17:04 WIB
i-putu.jpg Honda-Batam
Plt Kasubdit Subdirektorat V Cybercrime Polda Kepri, Kompol I Putu Bayu Pati. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Polda Kepri menetapkan pemilik akun Facebook Fanny Jeffry sebagai tersangka pencemaran mana baik atas postingannya yang menuding sejumlah nama membekingi aktivitas judi berkedok gelanggang permainan (Gelper).

Tidak tanggung-tanggung, pemilik akun Facebook Fanny Jeffry bahkan menyeret nama jendral polisi bintang satu dalam postingannya.

Pemilik akun Facebook Fanny Jeffry diproses hukum setelah adanya laporan polisi yang dibuat sejumlah orang ke Polda Kepri. Berdasarkan laporan itu dan dianalisa tiap kata, ia langsung ditangkap atas tuduhan melakukan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.

"Hasil gelar perkara yang dilakukan pihak penyidik dan ahli bahasa serta ahli pidana, postingan tersebut ada unsur pencemaran nama baik dan ujaran kebencian," kata Plt Kasubdit Subdirektorat V Cybercrime Polda Kepri, Kompol I Putu Bayu Pati, Selasa (07/04/2020).

Akun Fanny Jeffry memposting tulisan lebih kurang berbunyi, Ketua LSM Belian Rossano, Mantan Wagub Kepri, Soeryo Respationo, Wakapolda Kepri Brigjen Pol Yan Fitri membekingi aktivitas judi berkedok gelanggang permainan (Gelper).

Postingan menuding tanpa dilengkapi dengan alat bukti yang sah yang menjerumuskan dirinya sendiri masuk penjara dan dijerat pasal 45 ayat (3), pasal 27 UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

"Dan berhubung ini delik pengaduan maka korbannya Ahmad Rossano. Namun ada muatan yang menyebutkan nama Wakapolda Kepri Brigjen Pol Yan Fitri dan mantan Wakil Gubernur Kepri Soeryo Respationo namun subtansinya ketiga nama tersebut kita bahas," tutur mantan Kasat Lantas tersebut.

Pemilik akun Facebook Fanny Jeffry sejak diamanakan di Batam telah mejalani serangkaian pemeriksaan oleh penyidik. Setelah 1x24 jam, statusnya saksi naik menjadi tersangka dan langsung dilakukan penahanan terhadap dirinya untuk mepertanggungkan perbuatannya menyebar berita yang dinilai hoaks.

Editor: Gokli