Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polres Tanjungpinang Tangkap Seorang Pria yang Hina Presiden Jokowi di Medsos
Oleh : Syajarul Rusydy
Senin | 06-04-2020 | 17:20 WIB
hina-presiden.jpg Honda-Batam
WP (tengah) setelah diamankan di Mapolres Tanjungpinang. (Foto: Syajarul Rusydy)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Polres Tanjungpinang berhasil menangkap seorang pria, inisial WP (29) yang disinyalir telah menghina Presiden RI Joko Widodo lewat media sosial (Medsos).

Warga Kampung Bugis itu ditangkap setelah Tim Cyber Troop Polres Tanjungpinang melakukan patroli di Medsos. Hasilnya, didapati adanya unggahan stiker yang menjurus menghina Presiden RI dalam satu kolom komentar.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra membenarkan pelaku telah meminta maaf atas perbuatannya. Pelaku ini membuat memposting di kolom komentar dengan menyertakan meme Presiden yang tidak pantas pada Sabtu (4/4/2020) kemarin.

"Pelaku memposting stiker tidak pantas. Kontenya mengandung penghinaa kepada Kepala Negara (Presiden Jokowi)," kata AKP Rio lewat pesan WhatsApp, Senin (6/4/2020).

Atas perbuatannya, WP dijerat pasal 45 ayat (3) UU ITE dengan ancaman 4 tahun penjara. "Alasannya, iseng-iseng hanya candaan kepada teman-temannya," imbuh Rio.

Di Kantor Polisi, WP dengan muka memelas meminta maaf karena menghina Presiden Joko Widodo atau Jokowi dengan memposting stiker tidak pantas di media sosial. "Saya meminta kepada masyarakat Indonesia, masyarakat Kepri dan Tanjungpinang, terutama kepada Presiden Jokowi karena telah memposting stiker yang menghina," ucap WP.

Editor: Gokli