Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polda Kepri dan Baharkam RI Amankan 3 Pemilik Sabu 1 Kg Siap Edar
Oleh : Hadli
Senin | 06-04-2020 | 14:32 WIB
pengear-sabu-batam.jpg Honda-Batam
Pemilik sabu, Roqy Alfarizi (20) saat diamankan polisi. (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Ditresnarkoba Polda Kepri bersama Tim Gabungan Ditpolairud Baharkam Polri berhasil menangkap satu orang yang membawa narkoba sebanyak 20 bungkus di daerah Teluk Bakau, Nongsa Batam, Jumat (03/04/2020).

"Berat keseluruhan ada 1 kg yang dikemas dalam bungkus teh cina warna gold merk Guan Yinwang," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes Pol Mudji Supriadi, Senin (06/04/2020).

Penangkapan berawal dari informasi yang diterima tim patroli Sea Rider KP Baladewa-8002 Baharkam Polri saat patroli di perairan Selat Riau bahwa adanya orang yang mencurigakan.

Berdasarkan informasi tersebut tim melaju kencang ke lokasi dimaksud, dan berhasil mengamankan pelaku Roqy Alfarizi (20) sekitar pukul 08.04 Wib. Tim patroli Sea Rider KP Baladewa-8002 Baharkam Polri yang mendapati barang haram tersehut langsung berkoordinasi dengan Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri.

Mudji mangatakan, setelah menerima limpahan tersebut, pihaknya langsung melakukan pengembangan, dan berhasil bembekuk dua tersangka lain, N dan T. Keduanya merupakan satu rangkaian dari peredaran gelap narkoba.

Para pelaku melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, sub Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun.

Editor: Dardani