Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Diduga Pekerjakan Anak di Bawah Umur

KPPAD Kepri Segera Selidiki McDonalds Jodoh
Oleh : Gokli/Ocep
Sabtu | 05-05-2012 | 15:41 WIB

BATAM, batamtoday - Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kepulauan Riau akan menyelidiki dugaan penggunaan pekerja anak usia sekolah atau anak di bawah umur, yang dilakukan pengelola gerai McDonald’s Jodoh, Batam.

Ery Syahrial, Komisioner KPPAD Kepri mengungkapkan, pihaknya akan melakukan tindakan untuk memastikan informasi penggunaan pekerja anak usia sekolah oleh salah satu gerai McDonald’s yang beroperasi di kawasan Jodoh, Batam.

“Kami akan segera mencari tahu dugaan pelanggaran penggunaan pekerja anak di Mcdonald’s Jodoh,” ujarnya, Sabtu (5/5/2012).

Dijelaskannya, pihaknya sudah mendapat informasi adanya dugaan penggunaan pekerja anak usia sekolah oleh pengelola McDonald’s Jodoh.

Dimana sejak 2009 pihak pengelola McDonald’s Jodoh telah mempekerjakan anak-anak  di bawah umur yang masih diduduk di bangku sekolah tingkat atas.

Beberapa karyawan McDonald’s Jodoh yang masih di bawah umur tersebut dipekerjakan tanpa ada kontrak kerja dan izin dari orang tua.

Menurut Eri, jika informasi itu benar adanya, maka pihak pengelola McDonald’s Jodoh sudah melanggar aturan ketenagakerjaan dan aturan perlindungan anak. Dimana pada pasal 68 UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan ditegaskan bahwa pengusaha dilarang mempekerjakan anak.

Kemudian pasal 69 aturan itu antara lain diatur bahwa anak-anak berusia 13-16 tahun hanya dapat melakukan pekerjaan ringan dengan berbagai syarat.

Diantaranya, izin tertulis dari orang tua atau wali, perjanjian kerja antara pengusaha dengan orang tua atau wali, waktu kerja maksimum tiga jam dan dilakukan pada siang hari dan tidak mengganggu waktu sekolah.

Kemudian keselamatan dan kesehatan kerja, adanya hubungan kerja yang jelas dan menerima upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sedangkan dalam UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak, antara lain diatur bahwa pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan di dalamnya dapat diancam pidana lima tahun dan atau denda Rp100.000.000.

Guna memastikan ada tidaknya pelanggaran atas aturan-aturan tersebut, lanjut Hery, KPPAD Kepri dipastikannya dalam waktu dekat akan mendatangi McDonald’s Jodoh.

“Waktunya tidak kita tentukan, bisa besok, lusa atau hari ini juga. Yang pasti segera kita cek  dan kami telusuri. Kalau benar terjadi pelanggaran, kami akan mempersoalkan masalah ini,” tegasnya.

Apalagi bila nantinya diketahui bahwa motivasi pihak pengelola Mcdonald’s Jodoh mempekerjakan anak di bawah umur itu supaya tidak banyak menuntut hak-hak atau bisa dipekerjakan tanpa jam kerja yang jelas.

Lebih jauh dia menyayangkan adanya informasi dugaan penggunaan pekerja anak dibawah umur yang dilakukan pihak pengelola McDonald’s Jodoh.

Mengingat sebagai salah satu waralaba berskala internasional, tambahnya, sudah seharusnya gerai itu bekerja secara profesional termasuk memahami aturan-aturan yang berlaku di Indonesia dalam menjalankan usahanya.