Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Virus Corona Mewabah, Penyidikan Kasus Korupsi di Kejari Batam Dipending
Oleh : CR-3
Jum\'at | 03-04-2020 | 18:04 WIB
jaksa-fauzi.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Fauzi, Kasi Intel Kejari Batam. (Foto: Paschall RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam hingga saat ini masih menunda proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan konsumsi unsur pimpinan DPRD Kota Batam tahun 2017-2019 yang menelan anggaran mencapai Rp 2 miliar.

Penundaan itu, diungkapan Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Batam, Fauzi, saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (03/04/2020).

Fauzi mengatakan, penundaan ini dikarenakan situasi nasional saat ini, sehingga menghambat pihak Kejaksaan untuk melakukan pemanggilan kepada pihak-pihak terkait untuk diambil keterangannya.

"Ini kan masih status virus Corona (Covid-19). Jadi belum pas waktunya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Jika situasinya sudah oke, penyidikan akan tetap kita lanjutkan," kata Fauzi.

Dalam kasus ini, kata Fauzi, Kejari Batam akan fokus dan profesional dalam melakukan penyidikan. "Yang terpenting, dalam menangani kasus ini, kami tetap on the track. Kami tidak mau diintervensi oleh pihak manapun," kata dia.

Pada intinya, sebut Fauzi, dugaan korupsi di lingkungan gedung wakil rakyat itu akan tetap diproses hingga tuntas. Terkait belum adanya penetapan tersangka dalam kasus ini, pihaknya mengaku terhambat dalam proses penyidikan karena mewabahnya Covid-19 yang menyerang hampir seluruh negara.

"Kami pastikan, bila situasi sudah kembali normal, proses penanganan kasus akan tetap berjalan sebagaimana mestinya," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam tengah memproses dugaan korupsi belanja konsumsi unsur pimpinan DPRD Kota Batam setelah adanya laporan dari masyarakat.

Hal ini dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, Dedie Tri Haryadi, saat konfrensi pers bersama Kasi Pidsus, Hendarsyah, Rabu (18/3/2020) lalu.

Editor: Gokli