Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penitipan BB Truk bersama 5.000 Liter Solar

Polda Kepri Beralasan Tak Miliki Rupbasan yang Luas
Oleh : Ali/Dodo
Sabtu | 05-05-2012 | 14:16 WIB

BATAM, batamtoday - Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) Polda Kepulauan Riau (Kepri) AKBP Budhi Wibowo menegaskan, alasan pihaknya memberikan izin kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri untuk menitipan barang bukti, berupa satu unit truk tangki pengangkut solar berwarna biru milik PT Bintang Abadi Sukses, karena Polda Kepri belum memiliki Rumah Penitipan Barang Sitaan Negara (Rupbasan) yang luas.

"Rupbasan adanya di Tanjungpinang, kapasitasnya juga tidak besar sama dengan di Polda hanya bisa digunakan untuk menyimpan barang-barang berharga yang berukuran kecil aja," ujar AKBP Budhi Wibowo, Sabtu (5/5/2012). 

Dikatakannya, sebelum barang bukti lori tangki berwarna biru dengan BP 9092 DA itu diserahkan kepada pemilik selaku sub agen penyaluran solar yakni PT Bintang Abadi Sukses, pihak Ditreskrimsus katanya, telah berkoordiniasi dengannya untuk menyerahkan barang bukti tersebut. 

"Tentu laporannya ada kepada saya sebelum dititiipkan meskipun saat itu sebatas lisan. Kalau tanpa izin mana bisa dititipkan, itu baru salah karena. Tidak sesuai dengan prosedur," jelasnya. 

Dari izin penitipan yang diberikan, tambahnya, BB berupa truk tangki solar itu dapat dipinjam pakai. Sedangkan solar sebanyak 5.000 liter katanya, tidak boleh digunakan atau untuk diperjualbelikan.

"Truk bisa dipergunakan. Kalau untuk barang bukti berupa solar baru tidak bisa, harus disimpan di tempat gudang penyimpanan. Itupun harus terpisah dari tempat penyimpanan lainnya dan tidak boleh berkurang dari jumlah BB itu," terangnya. 

Selain alasan polisi menitipkan BB tersebut karena tidak ada lokasi penyimpanan BB, juga untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan seperti kebakaran yang menyebabkan kendaraan lain juga ikut terbakar serta adanya korban jiwa dari kebakaran. 

"BB ini merupakan tangki dengan muatan bahan bakar minyak jenis solar, tidak tertutup kemungkinan bila terkena cahaya matahari yang menyengat akan terbakar. Kejadian seperti itulah yang kita hindari," jelasnya. 

Setelah dalam penyidikan dan penyelidikan yang dilakukan penyidik selesai, dan barang bukti diperlukan untuk proses selanjutnya, maka BB truk tangki milik PT Bintang Abadi Sukses berserta isinya harus dikembalikan. 

"Kalau diminta lagi, harus menyerahkan solar sesuai dengan yang ditahan," pungkasnya.