Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

JPU tak Bisa Buktikan, Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Pencabulan Minta Kliennya Dibebaskan
Oleh : CR-3
Jum\'at | 03-04-2020 | 15:52 WIB
pengacara_kaspol.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Kaspol Jihandra, Kuasa Hukum terdakwa Suhariono usai menjalani sidang di Kejari Batam, Kamis (2/4/2020). (Foto: Paschall Rh)

BATAMTODAY.COM, Batam - Penasehat Hukum (PH) terdakwa Suhariono, yang dituntut 8 tahun penjara atas pencabulan yang dilakukan terhadap anak di bawah umur, Kaspol Jihandra SH, meminta majelis hakim untuk membebaskan kliennya dari semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Hal itu ia sampaikan usai mengikuti persidangan yang beragemdakan pembacaan duplik melalui video teleconference di Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Kamis (02/04/2020).

Dihadapan majelis hakim Christo E.N Sitorus, Kaspol menegaskan, kliennya Suhariono tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang dituduhkan, sebagaimana dalam surat dakwaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

"Pada intinya, saya minta majelis hakim yang memeriksa perkara ini untuk membebaskan terdakwa Suhariono, karena berdasarkan fakta persidangan JPU tidak bisa membuktikan dakwaan dan tuntutan yang disangkakan," kata Kaspol.

Apalagi, kata Kaspol, selama proses persidangan berlangsung, para saksi yang dihadirkan JPU tidak mengetahui sendiri peristiwa tersebut, sehingga keterangan saksi tidak punya nilai kesaksian yang sah.

Demikian juga, sambungnya, dalam perkara ini JPU juga tidak memasukan hasil visum yang menunjukkan adanya peristiwa pencabulan yang dilakukan oleh terdakwa kedalam surat dakwaan.

"Saya tegaskan sekali lagi, dari fakta hukum yang di peroleh selama persidangan, JPU tidak dapat membuktikan unsur pasal yang didakwakan. Makanya, berdasarkan fakta tersebut, Saya meminta majelis hakim membebaskan terdakwa dari semua tuntutan hukum," ujarnya.

Sebelumnya, terdakwa Suhariono, salah seorang guru di Kota Batam didakwa melakukan pencabulan terhadap anak didiknya, sehingga dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 8 bulan kurungan.

Jaksa Penuntut Umum menilai, perbuatan terdakwa telah terbukti bersalah melanggar Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2000 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Immanuel Baeha dalam surat dakwaan, peristiwa pencabulan itu terjadi pada bulan September tahun 2019 di Sekolah Dasar (SD) Sabilah, Pesona Asri Kecamatan Batam Kota, Kota Batam.

Editor: Surya