Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Aguan Ditetapkan Tersangka, Polda Kepri Bidik Penadah Pasir Ilegal Nongsa
Oleh : Hadli
Senin | 09-03-2020 | 18:06 WIB
aguan-bos-pasir.jpg Honda-Batam
Aguan, bos penambang pasir ilegal di Sambau, Nongsa beromset Rp 1,8 miliar/bulan setelah tersangka. (Foto: Hadli)

BATAMTODAY COM, Batam - Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri menetapkan Aguan sebagai tersangka penambang pasir ilegal di Sambau, Batubesar, Kecamatan Nongsa, Batam, beromset Rp 1,8 miliar per bulan.

Pasca penetapan tersangka dalam tambang pasir ilegal ini, penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri masih terus mendalami kasus ini, termasuk menyelidiki sejumlah penadah.

"Masih ada pengelola lainnya yang sedang kita lidik," kata Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Wiwit Ari Wibisono, di Mapolda Kepri, usai konfrensi pers pengungungkapan kasus tambang pasir ilegal di Sambau, Senin (09/03/2020).

Wiwit mengatakan, tim penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri tengah mengumpulkan data untuk menjerat para penadah pasir tambang ilegal yang digrebek pada Jumat (6/3/20) malam sekitar pukul 215 WIB. "Untuk penadah masih kita lidik juga," tuturnya.

Seperti diketahui, penangkapan oleh Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri mengamankan sebanyak 20 orang serta 11 unit truk angkut pasir dan 4 unit escavator serta 4 buku rekapan hasil penjualan tambang.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan, pasal yang dilangar dalam kasus tersebut adalah pasal 158 Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar dan/atau pasal 109 Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 3 miliar.

"Kepada masyarakat agar di dalam berusaha dan upaya seperti penambangan yang tanpa dilengkapi dengan izin dan dokumen yang sah berakibat rusaknya lingkungan seperti tanah longsor, banjir, susah mendapatkan air bersih, bencana alam lainya dan membahayakan masyarakat lingkungan sekitar agar menghentikan aktivitasnya," tutup Kabid Humas Polda Kepri.

Editor: Gokli