Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polda Kepri Ungkap Omset A Capai Rp 60 Juta per hari dari Tambang Pasir ilegal
Oleh : Putra
Minggu | 08-03-2020 | 14:32 WIB
bos_pasir_a1.jpg Honda-Batam
Pemilik Tambang Pasir Ilegal A (kiri) saat menjalani pemeriksaan di Mapolda Kepri (Foto: Putra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil mengamankan pengelola tambang pasir ilegal yang sebelumnya berhasil meloloskan diri dalam penggerebekan di kawasan Batubesar, Nongsa, Batam, Jumat (6/3/2020) malam.

Kepala Subdit IV Direktorat Kriminal Khusus Polda Kepri, AKBP Wiwit Ari Wibisono, mengungkapkan, pihaknya berhasil mengamankan pengelola tambang pasir ilegal berinisial A di salah satu cafe di Batam pada, Sabtu (7/3/2020).

"Sehari setelah penggrebekan, kita dapat informasi bahwa A sedang nongkrong di salah satu cafe yang berada di MB2. Kita langsung susun tim dan kemudian melakukan pengintaian kesana," kata Wiwit, Minggu (08/03/2020).

Diungkapkannya, A diamankan tanpa perlawanan dan kemudian pihaknya langsung melakukan pemeriksaan di Mapolda Kepri.

Dari hasil pemeriksaan, A selaku pengelola tambang pasir tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen resmi mengenai aktifitas pertambangan yang dilakukan selama ini.

Kepada penyidik, A juga mengakui bahwa dalam sehari dapat menjual pasir sebanyak 280 hingga 400 lori, dengan harga per lori Rp 150 ribu.

"Omset mereka Rp 42-60 juta perharinya dari aktifitas ilegal tersebut," tegasnya.

Atas perbuataannya, kini A dikenakan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dan/atau Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang lingkungan hidup, dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun penjara.

Editor: Surya