Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Berkelit, Terdakwa Investasi Bodong Ini Bikin Majelis Hakim PN Batam Geram
Oleh : CR-3
Sabtu | 15-02-2020 | 16:28 WIB
arisan-bodong.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Terdakwa Minarti Santi, saat memberikan keterangan di PN Batam, Kamis (13/2/2020). (Foto: Pascal RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam tampak geram saat memeriksa Minarti Santi, lantaran berbelit-belit menyampaikan keterangan dalam persidangan kasus dugaan investasi bodong berkedok arisan pada Kamis (13/2/2020).

Ketua majelis hakim, Marta Napitupulu sempat beberapa kali menegur terdakwa agar tidak memberikan keterangan berbelit-belit dalam persidangan. "Kita perlu ingatkan, bahwa sebelum kamu (terdakwa) diperiksa, majelis sudah mendengar keterangan beberapa saksi. Tetapi kalau terdakwa masih berbelit dalam memberikan keterangan, itu akan memberatkan terdakwa sendiri," kata Marta.

Mulanya, terdakwa Minarti mengaku telah menjalankan bisnis investasi tersebut mulai dari awal tahun 2018. Kemudian korban Marzalia menghubungi terdakwa untuk menginvestasikan uangnya sebesar Rp 400 juta. Di mana, uang tersebut rencananya akan diinvestasikan kepada Sherli untuk membuka resort di Sorong, Papua.

Namun dalam perjalanan, kata Minarti, uang sebesar Rp 400 juta yang disetorkan saksi korban Marzalia tidak diserahkan seutuhnya kepada Sherli untuk membuka resort di Sorong, Papua.

Kepada majelis hakim, terdakwa mengaku tidak pernah menggunakan dana itu untuk keperluan pribadinya, namun dalam dakwaan uang itu digunakan terdakwa untuk keperluan pribadinya.

Mendengar jawaban ini, hakim Christo EN Sitorus kembali mendesak Minarti. "Benar saudara tidak pernah menggunakan dana tersebut. Sementara dalam dakwaan dan keterangan saksi sebelumnya aliran dananya ke Sherli?" tanyanya.

Menjawab pertanyaan hakim, Minarti mengatakan Uang Rp 400 juta yang disetorkan korban Marzalia tidak diserahkan seutuhnya ke Sherli.

Dari jawaban Minarti, hakim Christo EN Sitorus kembali menanyakan kemana aliran dana yang disetorkan korban Marzalia. Kalau kamu tidak menggunakan uang tersebut, terus siapa yang paling diuntungkan untuk menggunakan dana ratusan juta dari korban Marzalia?

Setelah dicerca dengan berbagai pertanyaan, terdakwa sempat terdiam beberapa saat dan menjawab dengan jawaban yang melebar dari pokok pertanyaan yang diajukan majelis hakim.

"Saya hanya menyerahkan Rp 38 juta dari total Rp 400 juta yang disetorkan korban, dan sisanya diinvestasikan kepada beberapa orang lainnya yang berada di Makassar dan beberapa daerah lain," jawab Minarti, sambil tertunduk.

Usai mendengarkan keterangan terdakwa, hakim Marta kemudian menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan surat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.

Perlu diketahui, terdakwa Minarti Santi didakwa jaksa Samuel Pangaribuan karena diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap korban Marzalia sebesar Rp 400 juta.

Modus yang dilakukan terdakwa, kata Samuel, berawal dari pertemuan antara terdakwa Minarti dengan korban Marzalia pada bulan Oktober 2018 lalu. Dari pertemuan tersebut, terdakwa Minarti menawarkan sebuah investasi berupa penanaman modal yang akan memberikan keuntungan bagi saksi Marzalia sebagai pihak pemodal.

Kemudian, lanjut Samuel, terdakwa menjelaskan modal yang akan ditanam saksi Marzalia akan diserahkan kepada saudara Serli untuk membuka usaha resort yang memerlukan modal sebesar Rp 300 juta.

"Mendengar penawaran dan penjelasan dari terdakwa, korban Marzalia akhirnya tergiur dan menanamkan modal sebesar Rp 275 juta dan akan diserahkan kepada terdakwa sebanyak 3 kali pembayaran. Setelah membayar, terdakwa berjanji akan mengembalikan uang tersebut pada tanggal 20 Desember 2018 beserta keuntungannya," kata Samuel membacakan surat dakwaan.

Tidak hanya sampai di situ, kata dia, pada awal Bulan Desember 2018, terdakwa kembali menghubungi saksi Marzalia untuk menawarkan dan memintanya mengikuti investasi lagi dengan modal sebesar Rp 150 juta.

Akan tetapi, sebut Samuel, saksi Marzalia hanya mempunyai uang sebesar Rp 30 juta dan diserahkan melalui transfer banking ke rekening suami terdakwa. Selanjutnya, pada tanggal 11 Desember 2018 saksi Marzalia kembali menyerahkan uang tunai untuk penanaman modal sebesar Rp 95 juta kepada saksi M Fachry Sukma Kurniadi yang tidak lain adalah suami terdakwa di rumahnya.

"Setelah menerima penyerahan uang tunai sebesar Rp 95 juta dari saksi Marzalia, terdakwa kembali berjanji akan mengembalikan uang saksi beserta keuntungannya pada bulan Januari 2019," imbuhnya.

Namun hingga saat ini, keseluruhan uang penanaman modal dan keuntungan yang seharusnya didapatkan oleh saksi Marzalia belum terdakwa kembalikan. Belakangan diketahui, ternyata semua uang yang disetorkan oleh saksi Marzalia telah dipergunakan terdakwa Minarti Santi untuk keperluan pribadinya.

"Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban Marzalia mengalami kerugian materi sebesar Rp 400 juta," pungkasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, terdakwa Minarti Santi dijerat dengan pasal berlapis yakin, pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 4 tahun.

Editor: Gokli