Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Umar Juoro: Reformasi Sistim Perpajakan
Oleh : Tunggul Naibaho
Selasa | 01-02-2011 | 20:29 WIB
umar-juoro3.gif Honda-Batam

Pengamat Ekonomi Umar Juoro (Foto: Ist)

Batam, batamtoday - Reformasi sistim perpajakan harus segera dilakukan untuk optimalisasi penerimaan pajak, mengingat tingkat ketergantungan negara kepada pajak sudah sangat tinggi yaitu di atas 70 persen.

Demikian dikemukakan pengamat ekonomi CIDES (Centre Indonesia for Development and Studies) Umar Juoro kepada batamtoday per telepon, Selasa 2 Februari 2011.

"Pajak sudah merupakan sumber utama penerimaan negara, dan selama ini terbukti terjadinya kerusakan sistim dalam penarikan pajak, yang dilakukan aparat pajak sendiri hingga kepada aparat hukum, seperti tercermin dalam kasus Gayus," ujar Umar.

Umar mengatakan, sekarang ini praktis terjadi penurunan penerimaan pajak setiap tahunya jika dibandingkan dengan kenaikan PDB (Produk Domestik Bruto) yng terjadi.

"Persoalan pajak adalah masalah yang serius, karena menyangkut penerimaan negara. Dan selama ini kita lihat ada ketidakberesan, jadi harus segera dilakukan reformasi perpajakan," ulang Umar.

Reformasi harus dilakukan terutama menyangkut aspek administrasi perpajakan, karena kata Umar, para oknum pegawai pajak masuk melalui sistim administrasi tersebut, dan penyelewengan sistim mulai dari sana.

" Kalau UU perpajakan menurut saya sudah baik," ucap Umar.

Tentang keberadaan Panja (panitia kerja) Pajak dan Pansus (panitia khusus) Pajak, Umar Juoro menyatakan dukunganya.

"Keberadaan panja dan pansus pajak tersebut sangat penting, dan merupakan langkah awal untuk dilakukanya reformasi perpajakan. Kita lihat saja, apa rekomendasi yang akan dihasilkan kedua panitia tersebut," ucap Umar.

Umar tidak menampik adanya motif politik dalam pembentukan panja dan pansus pajak tersebut, namun menurutnya, keduanya harus tetap diarahkan bagi reformasi perpajakan demi optimalisasi penerimaan pajak.

"Kalau parlemen pastilah punya motif politik, tetapi janganlah hal itu yang menjadi fokus utama," katanya.

Panja pajak yang dibentuk komisi IX oleh sebagian anggota dewan dinilai tidak bekerja efektif, sehingga datang usulan membentuk pansus pajak dengan menggunakan hak angket.

Hingga berita ini diturunkan, jumlah pengusul hak angket pajak sudah berjumlah di atas 25 anggota dewan, batasan minimum jumlah anggota dewan pengusul. Diperkirakan, jumlah pengusul pansus pajak ini akan mencapai sekitar 100 anggota.