Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ada Kesamaan Tugas dan Wewenang KPPU dengan Lembaga yang Sama di Luar Negeri
Oleh : CR-1
Senin | 13-01-2020 | 14:52 WIB
KPPU1.jpg Honda-Batam
Pejabat KPPU dan Delegasi Jiangsu Market Regulation Administration China. (Foto: Setiawan)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Otoritas persaingan usaha yang ada di berbagai negara di dunia ini pada umumnya sama, misalkan dalam menangani kasus kartel, tender, pegangan sama hukum persaingan kurang lebih sama, ciri-ciri atau unsur-unsurnya sama. Misalnya, kasus persekongkolan, kasus kartel tentunya dilarang oleh peraturan setempat.

Demikian ungkap Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Chandra Setiawan (Huang Jin Quan) di Jakarta, Kamis 9 Januari 2020. "Bahkan kartel di berbagai negara dikenakan Hukum kriminal (pidana)," ujar Chandra Setiawan.

Beberapa negara di luar negeri, kartel dipidana seperti Australia, dan Eropa. Kemudian, M&A (merger and acquisition) di Tiongkok ditangani otoritas Persaingan di pusat, bukan daerah.

Sama hal nya dengan di Indonesia, hanya kelemahan, M&A menganut rejim post notification atau notification pada tahap belakangan. "Seharusnya, pre notification yang diberlakukan. Kalau post notification, tidak memberi kepastian hukum (kepada pelaku usaha)," tegas Chandra.

Kalau sudah melakukan merger, pelaku usaha baru melapor kepada KPPU. Hal ini bisa saja terjadi, untuk KPPU membatalkan proses merger tersebut. Sementara, proses hukumnya sudah selesai. "KPPU bisa membatalkan karena KPPU tidak setuju," tegas Chandra lagi.

Pre notification berlaku di berbagai negara. Sehingga, orang mau berencana merger, harus lapor KPPU. Setelah pelaku usaha mendapat rekomendasi dari KPPU, baru lanjut pada tahap yang lain. "Hal ini untuk memberi kepastian hukum, ada usulan agar UU 5/1999 diamendenen," lanjut Chandra.

Di sisi lain, Komisioner dan pejabat menegaskan bahwa KPPU sudah beberapa kali menerima kunjungan delegasi dari luar negeri, dengan topik bahasan terkait persaingan usaha.

Delegasi Jiangsu Market Regulation Administration melakukan kunjungan ke KPPU, Kamis, 9 Januari 2020 di Jakarta. Delegasi terdiri Li Xiaodong (Wakil Inspektur Otoritas Pengawas Pasar), Dai Min (Wakil Direktur Divisi Panduan Pendaftaran, Otoritas Pengawasan Pasar), Lu Jian (Insinyur senior Lembaga Inspeksi dan Pengawasan Keamanan Peralatan), Xu Feng (Wakil Ketua Lembaga Inspeksi dan Pengawasan Keamanan Peralatan Khusus Taizhou), Chen YinLong (Inspektur/pengawas dari Institut Kualitas dan Standardisasi).

Selain itu, ada wakil dari Kedutaan China di Indonesia, yakni Sekretaris I (satu) Pei Jianhua. "Kami tentunya sangat senang dan berterima kasih diterima KPPU. Kami ingin tahu berbagai hal terkait kelembagaan, tugas dan wewenang KPPU. Setiap proses pembelajaran termasuk melalui diskusi dengan KPPU hari ini, pasti akan memberi pencerahan," papar Li Xiaodong.

Di tempat yang sama, Deputi Kajian dan Advokasi KPPU Taufik Ariyanto melihat setiap perputaran roda ekonomi dengan akselerasi tentunya muncul tantangan, termasuk persaingan usaha. Sehingga lembaga seperti KPPU tentunya berdiri di berbagai negara termasuk China.

"Tantangannya sama, tapi mungkin kelembagaan ‘KPPU’ China lebih besar. Dengan populasi yang lebih besar, China tentunya juga punya kompleksitas penanganan persaingan usaha," ujar Taufik kepada BATAMTODAY.COM.

Peluang untuk kedua institusi terutama kerjasama sangat terbukan dan dimungkinkan. Proses tukar menukar informasi sangat penting antara KPPU dengan lembaga yang sama di China.

"Tidak menutup kemungkinan, investasi yang masuk, dari Indonesia ke Tiongkok atau sebaliknya, peran KPPU sangat dibutuhkan. Kita sudah punya link, komunikasi, setiap saat kita butuh informasi, kita bisa kontak," tegas Taufik.

Editor: Dardani