Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mendagri Keluarkan Edaran Antisipasi dan Kesiapsiagaan Hadapi Bencana
Oleh : Redaksi
Rabu | 08-01-2020 | 19:52 WIB
se-tito.jpg Honda-Batam
Edaran tertanggal 7 Januari 2020 ditujukan bagi Gubernur dengan nomor 360/132/SJ.

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Prof HM Tito Karnavian mengeluarkan Edaran Antisipasi dan Kesiapsiagaan Menghadapi Bencana bagi Gubernur dan Wali Kota/Bupati se-Indonesia.

Edaran tertanggal 7 Januari 2020 ditujukan bagi Gubernur dengan nomor 360/132/SJ, dan kepada Bupati/Wali Kota dengan nomor 360/131/SJ. "Edaran dikeluarkan untuk menindaklanjuti surat Menteri Dalam Negeri nomor 360/14279/SJ tanggal 30 Desember 2019 hal Antisipasi Menghadapi Gerakan Tanah/Tanah Longsor dan Banjir serta adanya informasi terkini dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) terkait waspada Potensi cuaca Ekstrem, sehingga kepala daerah diminta melakukan langkah-langkah strategis," kata Mendagri di Jakarta, Selasa (07/01/2020) seperti dilansir laman resmi Kemendagri.

Adapun langkah-langkah tersebut adalah sebagai berikut:

Pertama, membentuk posko kesiapsiagaan pemerintah daerah dan melakukan pemantauan secara cermat terhadap informasi cuaca dan/atau peringatan dini dari BMKG, BNPB dan Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi untuk mengetahui perkembangan situasi terkini;

Kedua, menyiagakan seluruh aparatur pemerintah daerah dan mengkoordinasikan dengan TNl, POLRI, instansi vertikal di daerah dan relawan siaga bencana serta unsur masyarakat lainnya;

Ketiga, menyiapkan sarana dan prasararna yang diperlukan dalam rangka siaga banjir/longsor dan risiko akibat bencana lainnya;

Keempat, mengalokasikan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) yang cukup dan siap digunakan setiap saat rjalam keadaan darurat bencana;

Kelima, menyebarluaskan informasi potensi bencana kepada masyarakat setempat melalui berbagai saluran informasi seluas-luasnya;

Keenam, mengkoordinasikan proses kesiapsiagaan, penyelamatan dan evakuasi apabila terjadi kondisi darurat serta mengaktifkan rencana kontinjensi yang disusun jika terjadi tanggap darurat;

Ketujuh, untuk Gubernur, sesuai dengan pasal 91 Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, agar Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan kepada kabupaten/kota di wilayahnya terhadap pelaksanaan penanggulangan bencana serta melaporkan hasilnya kepada Menteri Dalam Negeri dan Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan. Sementara Bupati/Wali Kota agar melaporkan hasil penanggulangan bencana di wilayahnya kepada Menteri melalui Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat.

Editor: Gokli