Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Masyarakat Kampung Tua Seranggong Penuhi Halaman Kantor Wali Kota Batam
Oleh : Putra Gema
Rabu | 08-01-2020 | 18:16 WIB
tunggu-yusfa.jpg Honda-Batam
Masyarakat Kampung Tua Seranggong menunggu Yusfa Hendri di Kantor Wali Kota Batam, Rabu (8/1/2020). (Foto: Putra Gema)

BATAMTODAY.COM, Batam - Puluhan masyarakat Kampung Tua Seranggong, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong datangi Kantor Wali Kota Batam.

Kedatangan puluhan masyarakat Kampung Tua Seranggong ini untuk meminta penjelasan dari Pemko Batam terkait aksi pembongkaran rumah warga secara sepihak PT Pesona Bumi Barelang (PBB) dan PT Arnada Pratama Mandiri (APM).

Salah seorang masyarakat Kampung Tua Seranggong, Natroh mengatakan, kehadiran mereka ke Pemko Batam untuk menemui Wali Kota Batam, Muhammad Rudi dan juga Ketua Tim Penyelesaian Legalitas Kampung Tua Batam, Yusfa Hendri.

"Ya kami datang ke sini beramai-ramai setelah laporan kami ditolak Polres. Tetapi beliau (Rudi) sedang ada kegiatan dan sekarang kita lagi nunggu Pak Yusfa," kata Natroh, Rabu (8/1/2020).

Ia menjelaskan, penggusuran yang dilakukan PT PBB dan PT APM ini dilakukan secara sepihak tanpa adanya pemberitahuan kepada masyarakat. Tidak hanya itu, pihak perusahaan juga tidak pernah melakukan ganti rugi kepada masyarakat.

"Beberapa warga yang berusaha menahan pembongkaran juga sempat dikroyok oleh pihak preman yang dipakai pihak perusahaan. Bahkan ada yang sampai sobek di bagian mukanya," ujarnya.

Dirinya bersama puluhan masyarakat Kampung Tua Seranggong berharap permasalahan ini dapat dikawal oleh aparat Kepolisian, Pemko Batam dan BP Batam agar permasalahan ini cepat terselesaikan.

Diketahui, Kampung Tua Seranggong menjadi titik Kampung Tua ke-37 yang ada di Kota Batam. Alasannya karena di kampung tersebut terdapat makam keramat, pohon tua dan ada penduduk yang tinggal sejak lama.

Sampai dengan saat ini, masyarakat masih menunggu Yusfa di halaman Kantor Wali Kota Batam dikarenakan yang bersangkutan sedang melakukan rapat.

Editor: Gokli