Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pol Air Polresta Barelang Amankan 127 HP Selundupan
Oleh : Hendra Zaimi
Selasa | 01-02-2011 | 13:25 WIB
DSC01234.JPG Honda-Batam

Kasat Pol Air Polrsta Barelang, Kompol Teguh Wibowo (Tengah) dan anggotanya sedang mengekspose 127 HP selundupan yang diamankan dari KM Buluh Indah, Selasa 1 Februari 2011 (Foto: Hendra Zaimi)

Batam, batamtoday - Satuan Pol Air Polresta Barelang berhasil menggagalkan penyelundupan 127 unit handphone asal singapura dari KM Buluh Indah di pelabuhan rakyat Sagulung, Senin 31 Januari 2011 sekitar pukul 15.00 WIB.

Rencananya barang selundupan tersebut akan dikrim ke Moro, Tanjung Balai Karimun.

Selain barang bukti, Pol Air Polresta Barelang juga mengamankan tersangka DD (29) yang merupakan nakhoda kapal tersebut dan saat ini masih dimintai keterangannya di Kantor Pol Air Polresta Barelang di Batu Ampar.

"Penangkapan atas penelusuran kita dalam beberapa bulan terakhir dan informasi dari masyarakat," kata Kasat Pol Air Polresta Barelang, Kompol Teguh Wibowo kepada batamtoday dikantornya, Selasa 1 Februari 2011.

"Pada saat dilakukan pemeriksaan, kapten kapal tidak dapat menunjukkan dokumen sah barang impor tersebut, dan selanjutnya kita tahan untuk pengembangan kasus selanjutnya," jelasnya.

Pihak Pol Air Polresta Barelang masih mendalami kasus ini, dan selanjutnya akan melimpahkan kasus ini ke pihak Bea Cukai Batam.

Sementara itu, menurut keterangan tersangka bahwa dirinya tidak mengetahui bahwa barang tersebut merupakan Handphone seludupan, karena pada saat dititip pemilik barang mengatakan bahwa 4 kotak barang tersebut hanya merupakan asesoris.

"Saya tidak tahu kalau barang tersebut HP," kata tersangka.

"Barang tersebut dititip pemiliknya untuk dikirim ke Moro dengan ongkos perkotak sebesar Rp20 ribu," lanjutnya.

Tersangka menambahkan, handphone tersebut merupakan milik Asiong, salah seorang pemilik konter handphone di Moro, dan telah beberapa kali menitipkan barang ke jasa angkutan barang antar pulau milik tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka harus mendekam di sel tahan Satuan Pol Air Polresta Barelang karena telah melanggar pasal 102 UU RI nomor 10 tahun 2005 yang diamandemen pasal 7A ayat (3) jo ayat (8) UU RI nomor 17 tahun 2006 tentang kepabeanan.