Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dahlan Iming-imingi Uang

Besok Sengketa Pilkada Batam Diputus
Oleh : Surya
Selasa | 01-02-2011 | 12:05 WIB

Jakarta, Batamtoday - Mahkamah Konstitusi (MK), rencananya pada Rabu 2 Februari 2011  besok akan menggelar Sidang Pleno pengucapan putusan terhadap gugatan penetapan hasil pemilihan umum (PHPU) sengketa Pemilukada Kota Batam.

Pengucapan putusan perkara No. 8/PHPU. D-IX/2011 yang diajukan pasangan Amir Hakim H. Siregar-Syamsul Bahrum, Ria Saptarika, Nada F. Soraya-Nuryanto akan digelar pukul 13.30 WIB dipimpin Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD didampingi delapan hakim konstitusi lainnya.

Sebelumnya, pada sidang pembuktian di ruang panel dipimpin Ketua Panel Hakim Konstitusi Achmad Sodiki, didampingi Ahmad Fadlil Sumadi dan Maria Farida Indrati, kuasa hukum pemohon Chudry Sitompul menghadirkan beberapa saksi yang membeberkan janji-janji akan diberi imbalan bila memenangkan pasangan nomor urut satu Ahmad Dahlan-Rudi.

Saksi Pemohon, Hariyanto selaku anggota PPK menerangkan, sebelum pelaksanaan hari H Pemilukada Kota Batam, ia diminta datang ke Hotel Golden View Batam untuk menemui seorang Sekretaris Camat. Ketika itu ia tidak sendirian, ada beberapa teman yang mendampingi, di antaranya menjadi anggota PPS.

“Sampai di hotel, kami disambut oleh Pak Kamaludin ajudan dari Pak Rudi sebagai calon walikota pasangan nomor urut 1. Singkatnya, dalam pembicaraan itu, saya dan teman-teman diminta untuk membantu memenangkan pasangan calon nomor urut 1,”  jelas Hariyanto.

Alhasil, Hariyanto dan teman-temannya bersedia memberi dukungan untuk memenangkan pasangan calon no. urut 1, namun hanya sebatas menginformasi daerah-daerah potensial di Batam yang dianggap mau mendukung dan memenangkan pasangan calon no. urut 1.

“Setelah selesai pertemuan kami pulang dengan diberikan uang transpor,” kata Hariyanto apa adanya, tetapi tidak merinci jumlah uang transpor yang diterimanya itu.

Saksi Pemohon berikutnya bernama Sukamto. Dalam kesempatan itu Sukamto menjelaskan bahwa pada 10 Oktober 2010, Lurah dan Camat mengundang seperangkat RT dan RW Kecamatan Penghulung untuk menghadiri sebuah pertemuan.

“Saat itu hadir pula pasangan calon nomor urut 1 yang mengatakan akan menaikkan insentif bagi perangkat RT dan RW tersebut, dari Rp 900.000 menjadi Rp 1.200.000. Asalkan mereka mau mendukung dan memenangkan pasangan calon nomor urut 1,”  cerita Sukamto.

Selain itu ada Saksi Pemohon lainnya, Dalhar sebagai sekretaris salah satu pasangan calon Pemilukada Batam,  mengungkapkan bahwa tidak pernah ada hard copy dari DPT seperti yang diserahkan oleh KPU.

“Saya ingin menjelaskan dalam sidang ini, bahwa tidak pernah ada hard copy dari DPT. Pada prinsipnya, KPU tidak pernah menyerahkan hard copy dari DPT. KPU hanya menyerahkan soft copy dari DPT,” imbuh Dalhar.

Saksi Termohon

Keterangan-keterangan yang disampaikan para saksi pemohon yang memang menyudutkan KPUD Batam dan juga Pasangan Terpilih Ahmad Dahlan-Rudi, namun demikian tidak kurang kuatnya dukungan keterangan para Saksi Termohon yang diajukan ke hadapan persidangan.

Seperti diketahui, pada sidang pembuktian sebelumnya 26 Januari 2011, dihadirkan sejumlah Saksi Termohon (KPUD Kota Batam) dan Saksi Terkait (pasangan Dahlan-Rudi). Di antaranya, ada Herigen Ketua PPK Kecamatan Sekupang, yang mengungkapkan saat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilukada Batam, sama sekali tidak ada keberatan dari para saksi maupun pihak-pihak panwaslu. Juga Saksi Termohon, Fahriman sebagai Ketua PPK Kecamatan Nongsa, menjelaskan proses pemilukada di Kecamatan Nongsa berjalan dengan baik di seluruh TPS.

Sedangkan Saksi Terkait antara lain hadir Iskandar Yakoeb. Diungkapkan Iskandar selaku tokoh masyarakat di daerah Kampung Melayu, Kota Batam, sosialisasi pelaksanaan Pemilukada Kota Batam berjalan sangat baik. Termasuk partisipasi masyarakat Kampung Melayu dalam pemilukada begitu antusias.

Mengawali sidang, hadir Andi Anwar selaku Saksi Termohon, memberikan keterangan terkait proses dan Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilukada Batam. Andi yang menjadi Ketua PPK Kecamatan Batu Aji, menjelaskan selama Pemilukada tidak ada masalah berarti, kejadian-kejadian luar biasa, tidak ada. Semuanya berjalan normal, tanpa hambatan. Di lokasi TPS, pemilih melakukan hak pilihnya dengan aman dan tertib.

“Pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan pada 6 Januari 2011, disaksikan para saksi. Namun hanya satu saksi yang menandatangani rekapitulasi hasil penghitungan suara tersebut, tiga saksi lainnya hanya menuliskan nama. Dari hasil pleno tersebut, di PPK Kecamatan Batu Aji tidak ditemukan hal-hal signifikan yang mengganggu jalannya pemilukada,” papar Andi.

Saksi Termohon berikutnya adalah Sandra Manalu anggota PPK Batu Aji, yang menerangkan pelaksanaan Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilukada Batam berjalan lancar, tidak ada pihak-pihak yang merasa berkeberatan. Demikian keterangan Saksi Termohon berikutnya, Agus Setiawan dari PPK Kecamatan Sagulung, yang menyatakan pelaksanaan hari H Pemilukada Batam berjalan aman dan tertib.

Selanjutnya hadir Saksi Termohon lainnya, Herigen Ketua PPK Kecamatan Sekupang, yang mengungkapkan saat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilukada Batam, sama sekali tidak ada keberatan dari para Saksi maupun pihak-pihak Panwaslu. Sedangkan Saksi Termoho, Fahriman sebagai Ketua PPK Kecamatan Nongsa, menjelaskan bahwa proses Pemilukada di Kecamatan Nongsa berjalan dengan baik di seluruh TPS.

Selain sejumlah Saksi Termohon, hadir Saksi Terkait antara lain Iskandar Yakoeb. Diungkapkan Iskandar selaku tokoh masyarakat di daerah Kampung Melayu, Kota Batam, sosialisasi pelaksanaan Pemilukada Kota Batam berjalan sangat baik. Termasuk partisipasi masyarakat Kampung Melayu dalam Pemilukada begitu antusias. Saksi Terkait berikutnya, I Wayan Cakra, tokoh lintas agama, yang mengamati kinerja KPU Kota Batam sudah sedemikian baik dalam pelaksanaan Pemilukada Kota Batam.

Dalam sidang pembuktian para saksi tersebut, Haliman anggota pihak KPU Batam menanggapi keterangan Saksi Termohon, Herigen selaku Ketua PPK Kecamatan Sekupang. Menurut Haliman, seorang saksi bernama Muhaimin menyebutkan, ada dugaan proses pemungutan dan penghitungan suara di dua TPS Kecamatan Sekupang (TPS 30 dan TPS 31), dianggap tidak jelas, bahkan fiktif.

“Perlu kami jelaskan, hal itu sama sekali tidak terjadi, bahwa proses pemungutan dan penghitungan suara di dua TPS yang dipersoalkan itu berdasarkan hard copy yang memang lengkap,” pungkasnya.