Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gratifikasi Nurdin Basirun, Hartono Setor Rp120 Juta Melalui Edy Sofyan dan Juniarto
Oleh : Redaksi
Kamis | 05-12-2019 | 13:04 WIB
nurdin3.jpg Honda-Batam
Nurdin Basirun, Gubernur non aktif Provinsi Kepri, saat menjalani persidangan. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kasus gratifikasi yang menjerat Nurdin Basirun, Gubernur non aktif Provinsi Kepri menyeret nama pengusaha Hartono alias Akau.

Hal itu terungkap dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK yang dibacakan dipersidangan, Rabu (4/12/2019) kemarin.

Dalam dakwaan tersebut terungkap perimaan uang dari Hartono alias Akau yang diserahkan oleh Sugiarto kepada Nurdin melalui Edy Sofyan sejumlah Rp70 juta pada April 2019 di Hotel Swiss Bell Harbour Bay Batam.

Kemudian penerimaan uang dari Hartono alias Akau yang diserahkan kepada terdakwa melalui Juniarto sejumlah Rp50 juta sehubungan dengan penerbitan izin prinsip untuk PT TRI TUNAS SINAR BENUA pada tahun 2018.

Dalam dakwaan JPU KPK, Nurdin memanfaatkan situasi tersebut karena dalam pelaksanaannya pengurusan perizinan diproses tanpa melalui Dinas PTSP, akan tetapi langsung kepada Nurdin melalui Edy Sofyan selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri serta Budy Hartono selaku Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri.

"Hal tersebut dimanfaatkan Nurdin untuk melakukan penerimaan gratifikasi dari para pengusaha dan investor yang mengurus penerbitan izin, melalui Edy Sofyan, Budy Hartono dan Juniarto," ujar jaksa KPK, mengutip surat dakwaan Nurdin Basirun, yang diterima dari Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Nurdin juga menerima gratifikasi dari Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Kepulauan Riau dalam kurun waktu tahun 2016 sampai dengan tahun 2019.

Atas perbuatannya, Gubernur Kepri non aktif Nurdin Basirun didakwa melanggar oasal 12 B ayat (1) Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Editor: Chandra