Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Setor Rp 250 Juta

Ada Nama Johannes Kennedy di Surat Dakwaan Nurdin Basirun
Oleh : Redaksi
Kamis | 05-12-2019 | 09:28 WIB
nurdin-gratifikasi-banyak1.jpg Honda-Batam
Terdakwa Nurdin Basirun, Gubernur Kepri non aktif bersama penasehat hukumnya usai menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/12/2019). (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK, setidaknya 10 nama pengusaha tersohor di Kepri tertera sebagai sumber gratifikasi Gubenur nonaktif Provinsi Kepri Nurdin Basirun.

Salah satu dari 10 nama besar itu, terdapat nama Bos Panbil Group Johanes Kennedy Aritonang. Pengusaha Batam ini mentetorkan gratifikasi kepada Nurdin Basirun, yang diserahkan Abdul Gafur kepada melalui Jumiarto dengan jumlah keseluruhan Rp 250 juta.

Penyerahan uang tersebut sehubungan dengan proyek pengembangan Kawasan Gold Coast Karimun di bawah bendera PT JAYA ANNURYA KARIMUN dan izin prinsip PT JAYA ANNURYA KARIMUN, izin lokasi reklamasi PT JAYA ANNURYA KARIMUN dan izin reklamasi PT JAYA ANNURYA KARIMUN sekitar tahun 2018 sampai dengan tahun 2019.

Dalam surat dakwaan JPU KPK yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (5/12/2019), Nurdin Basirun disebut memanfaatkan situasi karena dalam pelaksanaannya pengurusan perizinan diproses tanpa melalui Dinas PTSP, akan tetapi langsung kepada Nurdin melalui Edy Sofyan selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri serta Budy Hartono selaku Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri.

"Hal tersebut dimanfaatkan Nurdin untuk melakukan penerimaan gratifikasi dari para pengusaha dan investor yang mengurus penerbitan izin, melalui Edy Sofyan, Budy Hartono dan Juniarto," ujar jaksa KPK, mengutip surat dakwaan Nurdin Basirun, yang diterima dari Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (5/12/2019).

Editor: Yudha