Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polisi Tetapkan Tersangka Rusuh Driver Online dan Pangkalan di Pelabuhan Internasional Batam Center
Oleh : Hadli
Rabu | 04-12-2019 | 14:52 WIB
kapolresta-barelang-purboyo.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Kapolres Barelang AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo. (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pihak kepolisian menyatakan ada dua laporan polisi (LP) yang masuk setelah terjadi kericuhan pada Selasa (3/12/2019) lalu di depan Pelabuhan Feri Internasional Batam Center, antara driver taksi online dan pangkalan.

"Dari keributan kemarin, ada dua LP yang masuk. Akan kita tindak tegas," Kapolres Barelang AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo, usai Syukuran HUT Fit Polairud ke-69 di Gedung Lancang Kuning, Mapolda Kepri, Rabu (4/12/2019).

Kapolres menambahkan, dua laporan polisi itu dilaporkan pihak taksi online dan ojek online, terkait kasus penganiayaan.

"Kasusnya penganiayaan. Satu LP sudah ditetapkan tersangka," jelas mantan Kapolres Banyuasin Polda Sumsel itu.

Mantan Kasubdit Regiden Polda Kepri ini menuturkan, dalam waktu dekat akan duduk bersama pihak yang memiliki regulasi (Dishub) angkutan online dan pangkalan.

"Dalam waktu dekat kita akan duduk bersama dengan pihak yang berkepentingan, yang memiliki regulasi, untuk mendapatkan titik terang dari permasalahan ini," jelas mantan Kabag RBP Rorena Polda Metro Jaya itu menambahkan.

Pasca terjadinya keributan tersebut, lanjut Kapolresta Barelang, personil pengamanan di Bandara dan Pelabuhan ditambah.

Hal senada juga disampaikan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol S Erlangga. Menurut Erlangga, pemilik regulasi ketentuan transportasi online dan pangkalan harus tegas mengambil sikap.

Hal tersebut, katanya, perlu dilakukan agar permasalahan ini tidak berlarut larut dan masyarakat tidak menjadi korban.

"Dalam waktu dekat ini kita akan duduk bersama dengan pihak yang memiliki regulasi agar permasalahan ini tidak berlalut-latut. Dan adanya tindakan melanggar hukum akan ditindak tegas," tutur Erlangga.

Editor: Dardani