Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPPAD Batam Minta Hak-hak Pendidikan Dua Siswa SMPN 21 Batam Jangan Dihilangkan
Oleh : Redaksi
Sabtu | 30-11-2019 | 13:28 WIB
kppad-batam.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Abdillah Ketua KPPAD kota Batam. (Hendra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Ketua Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) kota Batam, Abdillah mengimbau dalam penanganan kasus dua siswa SMPN 21 Batam sekiranya hak-hak pendidikan terhadap anak tidak semata langsung dihilangkan.

"Jadi kehadiran kami di sini yaitu menjalankan tupoksi untuk memberi pengawasan terhadap kasus ini, tepatnya agar hak-hak anak untuk mendapatkan pendidikan tidak dihilangkan," ujarnya Jumat (29/11/2019), setelah menghadiri rapat penentuan nasib dua siswa SMPN 21 Sagulung Batam yang tidak bisa hormat bendera karena keyakinan ajaran yang mereka anut.

Abdi menjelaskan, sebagai lembaga pengawasan penyelenggaraan perlindungan anak di wilayah kota Batam, KPPAD memberikan imbauan atau anjuran bagaimana hak-hak anak itu juga terpenuhi di tengah tuntunan agar anak menjalankan kewajibannya sesuai aturan yang berlaku di sekolah.

Dalam rapat koordinasi Jumat (29/11/2019) kemarin, Abdi mengatakan KPPAD melihat masih belum ada kesepahaman antara kedua belah pihak (orangtua siswa dan sekolah) mengenai persoalan siswa mereka.

Baca: Tolak Hormat Bendera dan Nyanyikan Lagu Kebangsaan, 2 Siswa SMPN 21 Sagulung Dikeluarkan dari Sekolah

"Kita dari KPPAD tetap menfokuskan persoalan ini pada hak untuk pendidikan si anak tetap ada dan juga hak anak untuk bebas dalam berkeyakinan. Dalam konteks berkeyakinan ini mungkin persoalan yang sensitif, karena dalam aturan perundang-undangan selain haknya si anak juga memiliki kewajiban patuh terhadap undang-undang yang berlalu di Republik Indonesia," jelasnya.

Berkeyakinan yang seperti apa itu memang belum dijelaskan secara detail oleh undang-undang terang Abdilah, namun dalam hal ini wajib si anak juga memiliki hak kebebasan untuk berkeyakinan.

"Di luar itu si anak juga memiliki kewajiban. Kewajiban yang terutama banyak undang-undang mengaturnya baik peraturan dalam sekolah, bermasyarakat dan lain sebagainya (mengikat)," ungkap Abdi.

Baca: Pelajar SMP di Batam Tak Mau Hormat Bendera, Utusan: Nasionalismenya Perlu Dipupuk

"Misalnya di sekolah memiliki aturannya, di kota Batam juga ada aturannya. Jadi hal ini memang harus dipelajari lebih lanjut," tambahnya.

Sebaiknya menurut KPPAD Batam, mengenai polemik ini pihak sekolah atau pun pemerintah kota Batam harus punya Standar Operasional Prosedur (SOP) terhadap penanganan.

Ditambahkan Badi, hal ini akan menjadi agenda KPPAD ke depannya di tahun 2020 bahwa setiap sekolah di kota Batam harus mempunyai SOP terhadap perlindungan anak.

"Sejauh yang kita lihat hanya segelintir instansi yang mempunyai SOP untuk perlindungan anak. Sementara itu yang lainnya ketika mengalami persoalan tentang anak, penanganannya menjadi kurang efektif. Untuk SMPN 21 kita memang belum mengecek apakah mempunyai SOP tentang perlindungan anak," paparnya.

Sementara di tempat yang sama Poniman Sardi, Kepala Sekolah SMPN 21 Sagulung Batam mengatakan bahwa dari hasil kesepakatan bersama yang telah dikeluarkan, maka pihak sekolah resmi pada Jumat (29/11/2019) kemarin, mengembalikan sang anak kepada orangtuanya untuk sementara waktu dengan kejelasan memberi dua alternatif terhadap anak.

Alternatif pertama anak akan di skors selama 1 tahun untuk dibina nasionalismenya di luar sekolah. Dengan arti kata apabila rasa nasionalisme anak sudah ada dan bisa mengikuti aturan sekolah, maka sebelum 1 tahun pun sekolah akan bersedia kembali mendidik dua siswa itu menjadi siswa SMPN 21 Batam.

"Opsi kedua jika si anak masih bertahan dengan keyakinannya, maka kami kembalikan pendidikan si anak kepada orangtuanya dengan dimohon orangtua menghantarkan pendidikan si anak di luar SMPN 21 atau di sekolah non-formal bisa paket atau homeschooling." pungkas Poniman.

Editor: Chandra