Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kuasa Hukum Sebut Arifin Nasir Tak Ada Nikmati Uang Korupsi Monumen Bahasa Pulau Penyengat
Oleh : Redaksi
Senin | 25-11-2019 | 15:04 WIB
smn.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Kuasa Hukum Arifin Nasir, Surya Makmur Nasution. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Proses hukum kasus dugaan korupsi proyek Monumen Bahasa Melayu Pulau Penyengat sudah dilimpahkan masuk tahap 2, setelah dinyatakan P21. Seminggu sudah waktu pelimpahan kasus tersebut dari Polda Kepulauan Riau ke Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.

Sembari menunggu jadwal persidangan, Senin (25/11/19), bertempat di Kantor Hukum SMN-Akbar and Partners, Hotel PIH Batam Centre, tersangka Arifin Nasir, mantan Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Kepri, melalui kuasa hukumnya menggelar konferensi pers untuk menjawab beberapa tuduhan yang dianggap tidak benar dan terlanjur simpang siur di masyarakat.

"Hari ini, mewakili klien, ada hal-hal yang perlu kami luruskan. Dan konpers ini sengaja kami lakukan setelah berkas klien kami sudah dinyatakan P21," ujar Surya Makmur Nasution bersama tim, selaku pengacara Arifin Nasir.

"Selama ini kan di berita-berita disebutkan seakan klien kami ini mengatur dan merencanakan korupsi pembangunan monumen bahasa. Padahal tidak benar," papar Surya Makmur Nasution.

Menurut Surya Makmur, bahkan dari dugaan kerugian negara Rp 2,2 milyar yang dituduhkan, tak sepeserpun tersangka Arifin Nasir menikmatinya. Bahkan dalam BAP sebagai tersangka, tak satupun mengungkap kerugian negara yang dinikmati Arifin Nasir selaku PPK dari pelaksanaan proyek tersebut.

"Sejak awal klien kami tak mengetahui kalau tersangka Yaser adalah subcon dari tersangka Yunus. Dalam setiap pertemuan, Yaser mengaku sebagai tim kontraktor pelaksana. Tak ada juga surat perjanjian yang menerangkan Yaser sebagai subcon proyek pembangunan monumen bahasa. Klien kami menganggap Yaser dan Yunus itu satu paket," urai Surya Makmur.

Tim kuasa hukum menilai, sebagaimana juga telah disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri beberapa waktu lalu, dugaan yang dijadikan alat untuk menjebloskan Arifin Nasir ke penjara pada pokoknya karena dianggap menyalahgunakan wewenang sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut.

Tim kuasa hukum sudah merencanakan pembelaan untuk mematahkan argumen dan dugaan itu. Disebutnya, Arifin Nasir justru harusnya dianggap menyelamatkan uang negara. Sejak tahu bahwa kontraktor mulai mengalami defisit progress pekerjaan, selaku PPK, Arifin Nasir justru langsung memberi surat peringatan, bahkan meminta inspektorat untuk melakukan audit dan lalu menghentikan kontrak dan memasukkan dalam daftar hitam.

"Kami masih menelaah semua data untuk persiapan persidangan. Tentu kami akan melakukan pembelaan maksimal. Pak Arifin Nasir ini orang baik, saya sendiri telah lama mengenalnya selaku mitra semasa saya jadi anggota DPRD Kepri," terang Surya Makmur.

Disinggung alat bukti apa saja yang akan digunakan, ia menjawab bahwa semua bukti dan saksi akan dihadirkan dipersidangan nanti.

Editor: Dardani