Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polda Kepri Limpahkan 3 Tersangka Korupsi Monumen Bahasa Pulau Penyengat ke Kejaksaan
Oleh : Hadli
Selasa | 19-11-2019 | 08:40 WIB
ekspose-limpah-tsk1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Erlangga saat ekspose pelimpahan tersangka korupsi monumen bahasa Pulau Penyengat. (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Penyidik Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri merampungkan pemeriksaan 3 tersangka kasus dugaan korupsi monumen bahasa Pulau Penyengat. Ketiga tersangka akan diserahkan ke Kejati Kepri hari ini, Selasa (19/11/2019).

Tiga orang yang akan diserahkan adalah Arifin Nasir selaku pejabat pembuat komitmen dan Kadisbud Pemprov Kepri (mantan_red), Yunus selaku Direktur Utama PT Sumber Tenaga Baru dan M Yaser selaku Direktur CV Rida Djawari.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Erlangga mengatakan, proses penyidikan kasus ini dimulai dari masuknya laporan model A, tertanggal 10 Juni 2019. Setelah naik tingkat sidik ke lidik yang cukup memakan waktu, hingga akhirnya penetapan tersangka.

"Untuk menuntaskan kasus ini, penyidik telah memeriksa saksi hingga 30 orang. Dari saksi ahli ada 4, ahli dari LPJK, ahli LKPP, ahli hukum pidana dan ahli BPKP," ujar Erlangga di Media Center Polda Kepri, Senin (18/11/2019).

Erlangga membeberkan, kejadian bermula dari penandatanganan surat perjanjian melaksanakan pekerjaan belanja modal, pengadaan konstruksi bangunan monumen bahasa melayu tahap II.

Perjanjian ini terjadi antara Arifin Nasir selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan Yunus. Nilai kontrak pengerjaan sebesar Rp 12,5 miliar, dengan kontrak yang mulai berlaku sejak 16 Juni 2014 hingga 12 Desember 2014.

"Namun pengerjaan tersebut hingga kini tidak kunjung selesai. Akibat pengambang tidak melaksanakan kerja sesuai kontrak yang berlaku. Dan ketiga tersangka memiliki peranan masing-masing dalam kasus ini," ungkap Erlangga.

Dilanjutkan, tersangka Arifin Nasir mengetahui dan menyetujui pengalihan pelaksanaan pekerjaan utama kepada pihak lain. Selain itu, Arifin sebagai PPK tidak melakukan tugas pokok dan kewenangannya untuk mengendalikan pelaksanaan kontrak.

"Yunus sebagai pemenang tander mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama ke tersangka, M Yaser. Modusnya meminjamkan PT Sumber Tenaga Baru. Atas pengalihan ini, Yaser mendapatkan upah sebesar Rp 3 persen dari nilai kontrak atau berkisar Rp 66,6 juta," terangnya.

M Yaser, katanya kembali, tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak dimana progres pekerjaan dibawah mutu beton K250. Akibat praktek dugaan korupsi ini, negara ditugikan sebesar Rp 2,2 miliar berdasarkan hasil audit dilakukan BPKP perwakilan Provinsi Kepulauan Riau bernomor SR-508/PW28/5/2019 tertanggal 17 September 2019.

Para tersangka ini dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia tahun 1999 sebagaiman diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Editor: Yudha