Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polda Kepri Tetapkan Arifin Nasir Cs Tersangka Korupsi Monumen Bahasa Pulau Penyengat
Oleh : Hadli
Senin | 23-09-2019 | 18:41 WIB
monumen-bahasa112.jpg Honda-Batam
Monumen bahasa Melayu di Pulau Penyengat. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Monumen Bahasa Melayu di Pulau Penyengat, Kota Tanjungpinang.

"Benar, penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri telah menetapkan 3 orang tersangka atas tindak pidana korupsi proyek pembangunan Monumen Bahasa Melayu di Pulau Penyengat," kata Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol S Erlangga, kepada BATAMTODAY, Senin (23/9/2019).

Tiga orang yang ditetapkan tersangka, masing-masing AN (Arifin Nasir), YN dan MY (Muhammad Yasir). Dari ketiganya baru dua orang yang diamankan. "Dan telah diamankan 2 tersanka, MY dan YN. Keduanya diamankan di Tanjungpinang," jelasnya.

Anggaran pembangunan Monuman Bahasa di Pulau Penyengat, Tanjungpinang, untuk tahap I sebesar Rp 12,5 miliar. Dari nilai tersebut, diduga negara dirugikan sebesar Rp 2,3 miliar.

Penyidik telah melakukan pemeriksaaan terhadap 36 saksi di luar dua orang saksi ahli dari bidang yang berbeda, yaitu dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintahan (LKPP) dan Lembaga Pengembangan Jasa Kontruksi (LPJK).

Ketiga tersangka korupsi proyek pembangunan Monumen Bahasa Melayu di Pulau Penyengat, Tanjungpinang, merupakan Mantan Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Kepri, Arifin Nasir, Kuasa Pengguna Anggaran Muhammad Yasir dan Direktur PT Sumber Tenaga Baru selaku pememang tander berinisial YN.

Editor: Yudha