Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gaji 8.000 Pejabat Naik, UMP 4.149 Buruh Diminta Ditunda
Oleh : Taufik/Tunggul Naibaho
Senin | 31-01-2011 | 20:52 WIB

Jakarta, batamtoday - Pemerintah berencana menaikan 8.000 gaji pejabat negara, sebaliknya, sebanyak  4.149 buruh diusulkan pihak perusahaan untuk ditunda menerima besaran upah minimum propinsi (UMP).

Kenaikan gaji para pejabat ini, kata Menteri keuangan Agus Martowardojo, tidak akan memboroskan anggaran negara, malah sebaliknya akan menghemat anggaran. Karena katanya, setelah adanya kenaikan gaji tersebut, maka fasilitas dan tunjangan lainya akan disesuaikan.  

"Karena nanti tunjangan yang kita berikan akan disesuaikan, dan ini lebih hemat daripada yang kita alamai sekarang ini," kata Agus Marto di kantor Kementerian Keuangan, Jalan lapangan Banteng, Jakarta Pusat.

Menurut Agus, selama ini tunjangan yang diterima para pejabat berlebihan, sedangkan tunjangan, tambah dia, merupakan sesuatu yang melekat dalam gaji pejabat.

Kabar kenaikan gaji buat pejabat negara tersebut, kontras dengan apa yang dialami para buruh, terutama mereka yang bekerja di 85 perusahaan pengusul untuk menunda kenaikan UMP.

Pada hari yang sama, Menteri Tenaga Kerja Muhaimin Iskandar  menyatakan ada  85 perusahaan yang tersebar di Papua (2), Jawa Barat (60), Jawa Tengah (21), dan Jawa Timur (2), yang meminta kepada pemerintah setempat untuk memberikan penundaan pembayaran gaji sesuai UMP.

"Terdapat 85 perusahaan dengan jumlah total 4.149 orang tenaga kerja yang mengajukan penundaan upah minimum provinsi (UMP) di 2011," ungkap Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar dalam siaran pers, Senin 31 Januari 2011.

Dalam catatan batamtoday, UMP di Papua sebesar Rp1,403 juta, Jawa Barat antara Rp 732.000 (terendah, Kabupaten Banjar) - Rp1.286.421 (tertinggi Kab Bekasi).

Untuk Jawa Tengah, Rp675.000 (terendah, Cilacap Bagian Barat) - Kota Semarang Rp961.323 (tertinggi, Kota Semarang). Dan Jawa Timur, Rp 705.000 (terendah, Pacitan) - Rp1.115.000 (tertinggi, Kota Surabaya).

Muhaimin meminta, agar para kepala daerah benar-benar memperhatikan saran dan pendapat dari Dewan pengupahan, serta melakukan analisis yang objektif atas kondisi perusahaan yang meminta penundaan pemberian gaji normatif kepada para buruhnya.