Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Musrenbang Provinsi Kepri 2013

Duo HMS Titik Beratkan RKPD Kepri 2013 Pada 5 Prioritas
Oleh : Charles/Dodo
Jum'at | 13-04-2012 | 16:51 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Kendati mengaku belum dapat memberikan kalkulasi matematis hasil pelaksanaan pembangunan yang telah dilaksanakan di Provinsi Kepri selama dua tahun Duo HMS menjabat. Namun untuk 2013 pemerintah Provinsi Kepri menitikberatkan pada 5 sektor sebagai skala prioritas pelaksanaan pembangunan. 

Hal itu dikatakan Gubernur Provinsi Kepri HM Sani dalam pidatonya saat membuka Musrenbang Rencana Kerja Pembangunaan Daerah (RKPD), yang mengambil tema 'Peningkatan dan Perluasan Kesejahteraan Masyarakat Serta Pengentasan Kemiskinan melalui Percepatan Pembangunan Industri Kelautan dan Perikanan Terpadu' di Hotel Aston-Tanjungpinang, Kamis (12/4/2012).    

Kelima skala prioritas Rencana Kerja Pembangunan Daerah yang akan dilaksanakan melalui APBD 2013 itu antara lain peningkatan kualitas dan jangkauan layanan pendidikan dan kesehatan dengan sasaran meningkatkan Angka Partisipasi Sekolah (APS) dan Angka Partisipasi Kasar (APK) untuk tingkat pendidikan dasar sampai tinggi, meningkatkan angka kelulusan Ujian Nasional (UN), meningkatkan kualitas dan kesejahteraan guru/tenaga guru, meningkatkan pra sarana dan sarana sekolah, meningkatkan kesempatan masyarakat untuk mengikuti pendidikan tinggi dan meningkatkan pengembangan pendidikan non formal termasuk di dalamnya pendidikan budi pekerti yang merupakan bagian penting dalam pencapaian visi dan misi Provinsi Kepulauan Riau.  

"Di sektor kesehatan difokuskan pada peningkatan derajat kesehatan ibu dan anak, penanggulangan dan pencegahan penyakit menular serta pembudayaan perilaku hidup bersih dan sehat. Dengan sasaran meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat yang didukung oleh tenaga medis yang berkualitas, meningkatkan kelengkapan rumah sakit dengan adanya fasilitas rawat inap yang lengkap, menurunkan penularan penyakit infeksi menular seperti demam berdarah dengue (DBD), HIV/AIDS, tuberkulosis, dan malaria, serta meningkatnya perilaku hidup sehat  masyarakat," kata HM Sani.   

Sementara itu, untuk pengembangan infrastuktur dan percepatan penyelesaian RTRW dengan sasaran meningkatkan pembangunan infrastruktur dalam upaya untuk mengurangi kesenjangan pembangunan antar daerah, yang diantaranya penyelesaian sarana dan prasarana air minum di Kota Tanjungpinang yang optimis pada tahun 2013 yang akan datang sudah dapat teratasi.  

Selanjutnya pengembangan infrastruktur ini juga perlu didukung dengan percepatan penyelesaian RTRW yang sangat mendesak untuk di tetapkan segera melalui Peraturan Daerah. Karena dengan adanya kepastian hukum RTRW di Provinsi Kepri. akan mendorong pembangunan sarana dan prasarana infrastruktur di kawasan-kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan pengembangan investasi.  

"Pemerintah Provinsi secara bertahap dan berkesinambungan setiap tahunnya akan melaksanakan percepatan pembangunan infrastruktur terutama untuk mendukung daya tarik investasi serta peningkatan sarana dan prasana pelayanan infrastruktur dasar masyarakat," ujarnya. 

Dalam pengentasan kemiskinan dan pengembangan potensi pulau terluar, dengan sasaran menurunnya angka kemiskinan dan jumlah desa tertinggal serta meningkatkan kesejahteraan penduduk di pulau-pulau terdepan dan terluar di Provinsi Kepri.  

"Pengentasan kemiskinan dilaksanakan secara komprehensif, berkesinambungan dan bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota. Ada 3 program dan 11 kegiatan yang akan dilaksanakan yaitu program Program Pemenuhan Hak-hak Dasar Penduduk Miskin/Desa tertinggal, Program Rumah Layak Huni dan Program Pembinaan Unit Usaha Penduduk Miskin/Desa tertinggal," sebutnya.  

Khusus Program Rumah Layak Huni, sesuai dengan target dalam RPJMD, pemerintah provinsi akan membangun dan merehabilitasi rumah tidak layak huni penduduk miskin sebanyak 35 ribu unit rumah. Namun dengan adanya keterbatasan anggaran maka pemerintah provinsi hanya mampu melakukan pembangunan dan rehabilitasi rumah tidak layak huni tersebut sampai dengan akhir tahun 2015 sebanyak lebih kurang 17 ribu unit.  

"Pada tahun 2011 lalu telah dibangun sebanyak 3.625 unit dan pada tahun 2012 ini ditargetkan akan dibangun lagi sebanyak 4.416 unit rumah layak huni. Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Kepri telah melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kementerian Perumahan Rakyat untuk menutupi kekuranganya yaitu lebih kurang 18 ribu unit rumah tidak layak huni melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS)," jelas Sani.  

Sedangkan percepatan dan peluasan pertumbuhan ekonomi daerah melalui kekuatan ekonomi kelautan, pertanian dan industri pengolahan serta pariwisata yang berwawasan lingkungan dilakukan dengan sasaran meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, meningkatkan daya saing investasi di sektor industri kelautan, industri pengolahan, pertanian dan pariwisata dengan tetap memelihara kelestarian lingkungan sekitarnya.  

"Prioritas keempat ini diharapkan dapat mempercepat dan memperluas  pemanfaatan potensi unggulan daerah seperti peningkatan pengelolaan sumberdaya kelautan dan perikanan melalui industri perikanan terpadu seperti; upaya mewujudkan pelabuhan perikanan, adanya pabrik-pabrik es pada sentra sentra produksi perikanan, pengembangan budidaya perikanan, pengembangan budidaya rumput laut termasuk penyediaan sarana dan prasarana tangkap bagi nelayan," ungkap Sani.  

Dan  yang terakhir yakni mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih akan dilakukan Pemerintah Provinsi Kepri dengan sasaran meningkatkan partisipasi masyarakat pelaku usaha dalam pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik (e-Procurement).  

"Meningkatkan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Provinsi Kepri. Meningkatkan koordinasi, monitoring dan evaluasi antar instansi yang terkait dalam hal pemberantasan korupsi, Mendorong reformasi birokrasi dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik serta menjadikan prilaku bebas korupsi sebagai bagian dari budaya kerja di Provinsi Kepulauan Riau. Diterapkannya standar pelayanan minimal (SPM) terutama untuk pelaksanaan urusan pemerintahan yang wajib," urainya.