Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dewan Pengupahan Lingga Pantau Harga Kebutuhan Pokok
Oleh : Juhari/Dodo
Jum'at | 13-04-2012 | 10:42 WIB
oppas_lingga.JPG Honda-Batam

Tim Dewan Pengupahan Kabupaten Lingga sedang mengecek harga barang di sebuah Mini Market.

LINGGA, batamtoday - Dewan Pengupahan Lingga yang terdiri dari unsur tripartit, yakni pengusaha, buruh dan pemerintah melakukan pantauan harga kebutuhan pokok di sejumlah pasar selama dua hari mulai Jumat (13/4/2012) hingga Sabtu (14/4/2012).

Kegiatan tersebut dilakukan secara rutin sebanyak 6 kali dalam satu tahun menjelang penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lingga tahun 2013. 

Pemantauan harga kebutuhan pokok itu dilakukan M Najib, ketua tim kegiatan yang juga Kepala Bidang Ketenagakerjaan Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Lingga bersama beberapa unsur yang tergabung dalam tim yang terdiri dari Apindo yang diwakili JJ Apet, SPSI diwakili Suwahyo dan Rajani Kemang , Disperindagkop Lingga yang diwakili Raswin, serta Junizar selaku Kabag Hukum Setda Lingga. 

"Penentuan UMK 2013 kita awali dengan pantauan harga kebutuhan pokok di pasar," kata Suwahyo.

Sementara itu, Apet dari Apindo Lingga mengatakan, penetapan upah minimum yang layak sebagai jaring pengaman sosial sangatlah penting dalam membina hubungan industrial yang kondusif antara pekerja dan pengusaha. 

Ditambahkan oleh Junizar salah satu tugas pemerintah adalah memberikan perlindungan di bidang pengupahan melalui penetapan upah minimum. Upah minimum ditetapkan oleh Gubernur sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 

"Dalam penetapan UMP/UMK, Dewan Pengupahan Daerah melakukan survei pasar mengenai harga terhadap 46 komponen KHL (kebutuhan hidup layak). Setelah itu, mereka merumuskan saran, memberi rekomendasi dan pertimbangan kepada Gubernur/Bupati/Wali Kota dalam menetapkan upah minimum," kata dia. 

Dia menambahkan dewan pengupahan melakukan survei KHL yang diantaranya mencakup kebutuhan pangan, sandang, papan, kesehatan, pendidikan, transportasi, rekreasi hingga tabungan seorang pekerja setiap bulannya.