Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Suryatati Belum Ambil Sikap Soal Vonis Fadil dan Keterlibatan Gatot Winoto
Oleh : Charles/Dodo
Kamis | 12-04-2012 | 18:29 WIB
Wako_Tanjungpinang_Suryatati_A_Manan.JPG Honda-Batam

Wako Tanjungpinang Suryatati A Manan

TANJUNGPINANG, batamtoday - Wali Kota Tanjungpinang, Suryatati A. Manan masih belum bersikap seraya memastikan dan menunggu salinan putusan Majels Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang atas vonis terhadap mantan bendhara pembantu Setdako Tanjungpinang, Fadil serta penetapan mantan Plt. Sekda Gatot Winoto dan M.Yamin serta M.Rasid sebagai tersangka dalam korupsi UUDP-APBD 2010 Tanjungpinang sebesar Rp1,1 miliar. 

Hal itu dikatakan Suryatati pada batamtoday, saat dikonfirmasi usai pembukaan Musrembang Provinsi Kepri, di Hotel Aston Tanjungpinang, Kamis (12/4/2012).  

"Informasinya sudah dengar, tetapi kita belum ada tindakan," kata Suryatati. 

Suryatati juga mengatakan, pihaknya masih akan memastikan putusan dan keterlibatan tiga pejabat di Setdako Tanjungpinang itu, melalui kepastian salinan putusan pengadilanya. 

Hal yang sama juga dikatakan Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Tengku Dahlan, dalam menjawab konfirmasi batamtoday dengan mengatakan dirinya juga sudah mendengar putusan 5 tahun penjara terhadap mantan bendahara pembantu Setdako Tanjungpinang itu dan hal itu menurutnya sepenuhnya wewenang aparat penegak hukum. 

"Ya saya udah dengar, soal keputusan itu wewenang aparat. Karena kita belum terima salinan putusannya, jadi kami belum bisa mengambil kebijakan dan keputusan berikutnya," ujar Tengku. 

Di tempat terpisah, Gatot Winoto yang dikonfirmasi batamtoday atas keputusan Majelis Hakim PN Tanjungpinang menyatakan belum dapat memberikan tanggapan, karena dirinya masih sibuk mengikuti musyawarah daerah Paguyuban Among Mitro. 

"Maaf saya sedang ada kegiatan Musda Among Mitro, saya belum bisa memberikan tanggapan," ujarnya singkat.