Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ini Syarat Pengurusan PTSL di BNP Batam
Oleh : Hendra
Sabtu | 26-10-2019 | 16:40 WIB
ptsl-batam.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Batam - Masih belum adanya jaminan kepastian hukum atas tanah seringkali memicu terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan di berbagai wilayah di negeri ini.

Sengketa pun tak hanya di kalangan masyarakat biasa, maupun antar sesama keluarga. Sengketa lahan turut terjadi di ranah pemangku kepentingan. Baik dari sisi pengusaha, BUMN, maupun pemerintah.

Hal ini membuktikan sertifikat tanah sebagai tanda resmi atau bukti di atas hukum mengenai tanah yang dimiliki, bersifat urgensi atau dalam kalimat lain sangat begitu penting agar mampu menimalisir setiap konflik atas sengketa pertanahan.

Yudi Hermawan, Kasi Infrastruktur Pertanahan BPN Batam mengatakan, sejauh ini program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tidak memiliki kendala yang begitu signifikan.

Antusiasme publik akan kesadaran pentingnya sertifikat juga tinggi. Walaupun belakangan kita lihat beberapa persoalan lahan mengambang kepermukaan.

"Selama ini tidak ada kendala, antusiasme masyarakat cukup tinggi," terangnya.

Secara ringkas kepada BATAMTODAY.COM, Yudi menjelaskan syarat-syarat apa saja yang harus dipenuhi warga untuk mengurus sertifikat di program PTSL BPN Batam.

"Kelengkapan mereka adalah dokumen kependudukan Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk, PBB, surat kavling, ada peta kavling yang dari BP Batam," jelasnya.

Setelah itu, lanjut Yudi, BPN akan membuatkan surat-surat pernyataan bahwa lahan tersebut tidak dalam sengketa. Kemudian akan dibuatkan surat pemasangan tanda batas dan surat penguasaan fisik bidang tanah.

"Jadi harus fisik dikuasai," ujarnya.

Terkait cost (biaya) pendaftaran Yudi mengatakan itu semua Rp 0, dalam artian 0 untuk pengurusan sertifikat saja.

Tetapi untuk UWTO, jika pemilik tanah belum membayar berarti akan disebutkan terutang. Terus juga ada kewajiban untuk membayar pajak BPHTB.

"Nah nanti BPHTB itu pun akan tercatat di situ juga terhutang. Jadi biaya mereka itu ya biaya pajak, kalau untuk ke BPN itu Rp 0 karena itu program pemerintah Jokowi juga," terangnya.

Tambahnya, perihal program PTSL 2019 BPN Batam, dia mengatakan akan tetap menyelesaikan secara keseluruhan total yang masih belum selesai dari 7500 yakni masih ada sekitar 2500 bidang tanah lagi yang akan di-PTSL-kan.

"PTSL 2019, 5000 bidang telah kita selesaikan. Terus ada penambahan lagi sekitar 2500 bidang. Saat ini 2500 itu masih kita proses. Total semua ada 7500 bidang tanah" pungkasnya.

Editor: Gokli