Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Atasi Banjir, Kebijakan Alokasi Lahan di Batam Harus Dirubah
Oleh : Ocep
Rabu | 11-04-2012 | 15:56 WIB

BATAM, batamtoday - Kebijakan BP Batam dalam mengalokasi lahan dinilai harus diubah jika ingin mengatasi masalah banjir yang kini kerap melanda kawasan ini.

Anggota Komisi III DPRD Kota Batam Edward Brando mengatakan dengan kebijakan pengalokasian lahan yang ada sekarang sama sekali tidak menyelesaikan permasalah banjir di Kota Batam.

"Bagaimana kita mengatasi banjir saat kebijakan pengalokasian lahan belum diubah," ujarnya dalam rapat dengar pendapat tentang banjir, Selasa (11/4/2012).

Saat ini DPRD Batam dan Pemerintah Kota Batam menilai pengalokasian lahan yang diberikan BP Batam banyak yang diubah karena tidak mengindahkan alokasi lahan untuk saluran drainase.

Padahal seharusnya dalam setiap pengalokasian lahan yang digambarkan dalam fatwa planologi yang dikeluarkan BP Batam terdapat alokasi untuk saluran drainase namun banyak pengembang menggunakan alokasi tersebut tidak untuk saluran drainase.

Edward menambahkan dengan kondisi itu yang kini berdampak banjir juga akan berdampak pada iklim investasi properti di Batam yang ia nilai dulu investasi bidang itu sangat tinggi di Batam.

"Dulu tingkat invetasi properti tinggi sekarang menurun, apa komitmen kita mengembangkan Batam?" tanyanya.

Ditempat  sama, anggota Komisi III Irwansyah menilai banyak pengalokasian lahan yang tidak sesuai dengan fatwa planologinya, tetapi ia mempertanyakan peran BP Batam dalam pengawasan pembangunan diatas lahan yang diberikan jika tidak mengikuti fatwa BP Batam.

"Kami minta solusi kongkrit dari bagian lahan BP Batam terkait banjir. Artinya, sekarang ini banyak lahan-lahan yang dilakosikan terlalu dipaksakan," katanya.

Kasi Pengelolaan Lahan BP Batam Slamet mengakui fakta terkait penyempitan lahan yang dilakukan pengembang sehingga pembangunan drainase pun semakin sulit. 

Tetapi ia beralasan disetiap lahan yang memiliki ruang untuk ROW 30 dan 50, pihaknya selalu menyiapkan saluran drainase dalam fatwa planologinya.

"Masalahnya dalam pengerjaannya, saat penerimaan lokasi, cut and feel hanya sebatasnya tidak sesuai dengan fatwa PL. Saat kita mau normalisasi saluran tapi malah dibangun oleh masyarakat," jelasnya.

Saat ini, ia memastikan BP Batam sudah tidak lagi memberikan lahan yang berada di kawasan rawan banjir.

"Untuk daerah rawan banjir kami tidak akan alokasikan lahan lagi," sambungnya.

Selain itu, ia menambahkan untuk kawasan Pusat Kota seperti Batam Center, pihaknya selalu meminta pihak pengembang untuk merelakan sebagian lahan untuk saluran sebagai salah satu solusi untuk mengurangi banjir.