Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gelapkan Uang Sekolah, Guru Swasta Ini Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara
Oleh : Redaksi
Jum\'at | 11-10-2019 | 10:28 WIB
guru-gelapkan.jpg Honda-Batam
Maria Imaculata, guru swasta di Batuaji saat pembacaan putusan di PN Batam, Kamis (10/10/2019). (Foto: Pascal RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Maria Imaculata, salah seorang guru swasta di daerah Batuaji, divonis 2 tahun 8 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (10/10/2019). Ia dinyatakan bersalah telah menggelapkan uang sekolah sebanyak Rp 58 juta.

Dalam putusan, majelis hakim Renni Pitua Ambarita, Marta Napitupulu dan Egi Novita menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 374 jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana. "Menjatuhi hukuman kepada terdakwa selama 2 tahun 8 bulan penjara," kata Renni, membacakan amar putusan.

Selain terbukti melakukan penggelapan, kata majelis, perbutan terdakwa yang merupakan seorang guru tidak mencerminkan perilaku yang baik. Bahkan, membuat pihak sekolah dan Yayasan di mana terdakwa mengajar mengalami kerugian yang cukup banyak.

"Hal yang meringankan terdakwa kooperatif dan mengakui perbuatannya," sambung Renni.

Terhadap putusan ini, terdakwa mengaku pasrah dan menerima hukumannya. "Saya terima yang mulia," ujar terdakwa singkat.

Diurai dalam surat dakwaan, Maria Imaculata yang mendapatkan mandat untuk menerima pembayaran uang SPP dan buku dari siswa, malah digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Penggelapan itu terjadi sejak tahun 2017 dan terbongkar setelah Kepala Sekolah mengetahui banyaknya siswa yang menunggak uang buku dan SPP.

Ia kemudian memanggil orangtua siswa yang diketahui menunggak. Namun setelah mereka memperlihatkan tanda bukti pembayaran berupa kwitansi maupun kartu SPP, barulah diketahui bahwa uang itu tidak disetor terdakwa ke sekolah.

Akibat perbuatannya, pihak sekolah dan Yayasan mengalami kerugian hingga puluhan juta. Bahkan, terdakwa juga sempat kabur untuk menghindari tuntutan pihak sekolah.

Editor: Gokli