Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pendirian Pabrik Peleburan Baja Jadi Alasan Penggusuran Warga
Oleh : Gokli/Dodo
Selasa | 10-04-2012 | 13:53 WIB
gusur-ruli.gif Honda-Batam

Salah satu rumah warga di Kelurahan Sei Binti yang telah digusur seiring dengan rencana pembangunan pabril peleburan baja di lokasi tersebut.

BATAM, batamtoday - Penggusuran lahan seluas 22 hektar yang terletak di Kelurahan Sei Binti, Sagulung dilakukan lantaran di atas lahan tersebut akan didirikan pabrik peleburan baja. 

 

Namun penggusuran di lahan yang terdiri dari tiga Rukun Tetangga (RT) itu masih menjadi kontroversi lantaran uang ganti rugi tak sesuai dengan harapan warga yang telah menghuni lahan tersebut secara tak resmi sejak 1998 silam. 

Warga yang sudah menghuni puluhan tahun lahan tersebut merasa kecewa karena uang pengganti yang ditawari oleh pihak pengembang sangat minim. Selain itu, pendataan tipe rumah juga dimanipulasi. 

Seperti berita sebelumnya, penawaran dari pihak pengembang untuk uang pengganti bagi warga tergantung tipe rumah. Tipe A akan diberikan Rp4,5 juta, tipe B Rp3,5 juta dan tipe C sebesar Rp2,5 juta.

 

Dikatakan oleh, Tumpal Pandiangan ketua RT02 Kampung Rukun, penolakan warga terhadap pengusuran ini murni lantaran uang pengganti yang ditawari oleh pihak pengembang tak sesuai dengan harapan warga. Selain itu, adanya isu pihak ketiga yang mencampuri pembagian uang pengganti tersebut. 

"Warga tak setuju karena uang pengganti sangat minim dan lagi masalah adanya pihak ketiga yang diisukan dari pihak LSM dan wartawan yang mencampuri urusan uang pengganti," papar Tumpal, Selasa (10/4/2012). 

Meskipun warga Kampung Bumi Aji RT03 sudah setuju, namun dua RT lagi seperti Kampung Rukun dan Kampung Pendawa masih tetap menolak. Mereka meminta pihak pengembang secara langsung untuk bernegosiasi langsung dengan warga, tak perlu menggunakan pihak ketiga. 

Selain hunian, di daerah tersebut banyak juga tempat usaha pembuatan batu bata. Sehingga, pemilik usaha meminta ganti rugi sebesar Rp25 juta. Namun, pihak pengembang hanya mau menawari ganti rugi sebesar Rp10 juta. 

"Sangat tak masuk akal tawaran pengembang itu, masa usaha seperti ini hanya Rp10 juta saja. Kami tak minta besar hanya Rp25 juta saja," ujar Warsen, seorang pemilik usaha batu bata. 

Sampai dengan saat ini, pihak pengembang PT Hansindo Jaya Abadi belum bisa dimintai keterangan lebih rinci terkait pengusuran tersebut. 

"Nanti saja pak saya ke lokasi, sekarang masih ada urusan di luar," kata Ahok, pelaksana penggusuran dari PT Hasindo Jaya Abadi saat dihubungi.