Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Keputusan Hukum di Tangan Hakim

Jaksa Berjanji akan Pelajari Perkara Bengkong Nusantara
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Selasa | 10-04-2012 | 13:40 WIB

BATAM, batamtoday - Aksi warga Bengkong Nusantara berhenti setelah dilakukan mediasi antara perwakilan pendemo dengan pihak Kejaksaan. Pihak Kejaksaan berjanji akan mempelajari kembali permintaan para pendemo berdasarkan sejarahnya. 

Dikatakan oleh Rustam Effendi Bangun, koordinator aksi serta sekaligus terdakwa dalam kasus penyerobotan lahan usai mediasi mengatakan bahwa perkara tersebut tidak layak karena sebelumnya sudah diadili dan berkekuatan hukum tetap. 

"Saya tidak pernah melakukan penyerobotan lahan, ini salah alamat. Sebelum ini perkaranya sudah pernah disidangkan," katanya, Selasa (10/4/2012). 

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Batam Armen Wijaya yang menerima para pendemo mengatakan bahwa perkara tersebut tidak mungkin dihentikan karena sudah ada tahapan persidangan. Kejaksaan tidak akan memajukan perkara apabila tidak ada pertimbangan hukumnya. 

"Tidak ada dihentikan perkara yang sudah disidangkan. Apabila nanti di persidangan terdakwanya tidak bersalah berarti mereka dibebaskan, itu wewenang hakim yang memutuskan," terang Armen. 

Terkait apakah perkara tersebut sudah pernah disidangkan atau belum, Armen mengatakan masih akan mempelajari lebih lanjut. 

"Itu akan kita pelajari lagi," katanya.