Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ramdan Sebut Telkomsel dan Indosat Tak Konsisten
Oleh : Ali/Dodo
Selasa | 10-04-2012 | 12:34 WIB

BATAM, batamtoday - Ramdan A. Panglima, ahli waris pemilik lahan di Kampung Tua Punggur yang di atas lahannya berdiri dua tower telekomunikasi milik Telkomsel dan Indosat, menyebut kedua operator seluler itu tak konsisten dengan putusan Pengadilan Negeri Batam.

Ramdan mengatakan pada 3 April 2012 lalu, PN Batam telah memutuskan Telkomsel dan Indosat dihukum untuk membayar ganti rugi sebesar Rp5 miliar (masing-masing Rp2,5 miliar) kepada dirinya selaku ahli waris atas lahan  tersebut. 

"Seharusnya kedua provider (Telkomsel dan Indosat) ini konsisten terhadap ucapannya sendiri serta menghormati keputusan DPRD Kota Batam yang saat ini telah diperkuat melalui keputusan PN Batam sebagaimana keputusan yang diinginkan kedua operator tersebut untuk menyelesaikan kasus tersebut di jalur hukum," kata Ramdan, Selasa (10/9/2012). 

Ramdan menyebutkan, saat digelar rapat dengar pendapat di DPRD Batam, dari notulen memutuskan agar kedua operator segera melakukan pembayaran ganti rugi kepada dirinya sebagai ahli waris. Namun, isi notulen dibantah atau tidak diindahkan oleh kedua operator ini.

"Ketika itu, kedua operator ini mengatakan bahwa bahwa hasil keputusan DPRD Kota Batam bukan merupakan hasil keputusan yudikatif, melainkan keputusan legeslatif yang tidak mempunyai kekuatan hukum tetap. Kedua operator ini berjanji akan membayar ganti rugi apabila keputusan itu adalah keputusan yudikatif atau keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum," paparnya. 

Hal itu, lanjut Ramdan, juga sesuai dengan ucapan dan janji, sebagaimana yang pernah disampaikan oleh Hendra Kusumah selaku Branch Manager Telkomsel beserta timnya dan Guntoro selaku tim Legal Indosat kepada dirinya yang didampingi kuasa hukumnya pada pertemuan pembahasan di hotel Novotel Batam pada Agustus 2011 silam. 

Ramdan juga sudah mengamati melalui media cetak mapun media elektronik, dalihnya kedua operator tersebut bahwa seharusnya mereka yang harus dilindungi oleh hukum dengan status penyewa lahan dengan Otorita Batam (BP Kawasan-red) selama ini. Namun perlu diketahui bersama, bahwa lahan tersebut adalah lahan 'bertuan', yakni lahan leluhur yang dirintis oleh nenek moyang Ramdan dari tahun 1870. 

"Lantas bagaimana pula dengan perlindungan hukum terhadap lahan leluhur kami yang diberikan hak-haknya selama ini? Dan bagaimana pula kedua provider yang telah mengambil atau menikmati keuntungan yang sebesar-besarnya selama 12 tahun di atas penderitaan kami selaku ahli waris. Apakah ini yang dinamakan keadilan?" ujar Ramdan dengan nada bertanya.