Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pencurian Plat Baja Jembatan Dompak

Andi Cori dan Andrie Usman Divonis 9 dan 5 Bulan Penjara
Oleh : Syajarul Rusydy
Rabu | 09-10-2019 | 10:52 WIB
andi-andrie.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Andi dan Andrie saat mendengar pembacaan putusan di PN Tanjungpinang, Selasa (8/10/2019). (Foto: Syajarul Rusydy)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Terdakwa Andi Cory Patahuddin dan Andrie Usman, akhirnya bisa bernapas lega, setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang menjatuhi hukuman ringan untuk keduanya atas kasus pencurian plat baja Jembatan I Dompak.

Kedua terdakwa yang dinyatakan terbukti bersalah itu masing-masing divonis 9 bulan penjara untuk Andi Cory Patahuddin dan 5 bulan penjara untuk Andrie Usman. Putusan ini dibacakan majelis hakim Acep Sopian Sauri, Guntur Kurniawan dan Santonius Tambunan, Selasa (8/10/2019).

Dalam amar putusan, majelis menyatakan kedua terdakwa terbukti mengambil plat baja sebanyak 99 keping, masing-masing dengan ukuran panjang lebih kurang 6 meter, lebar lebih kurang 1,5 meter dan tebal lebih kurang 3 centimeter. Seluruhnya atau sebagian kegunaan orang lain yakni milik Pemerintahan Provinsi Kepulauan Riau, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, kedua terrdakwa terbukti melanggar pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana.

"Menjatuhi hukuman untuk terdakwa Andi Cory Patahudin selama 9 bulan penjara dan terdakwa Andri Usmar selama 5 bulan penjara," ujar Acep.

Terhadap putusan itu, kedua terdakwa yang didampingi penasehat hukum (PH), Sabri dan Andi Kusuma menyatakan pikir-pikir selama satu pekan. Begitu juga dengan jaksa penuntut mmum, Destia, yang sebelumnya menutut terdakwa Andi Cory Patahuddin dan Andri Usmar, dengan tuntutan 1,5 tahun penjara serta 8 bulan penjara.

Diurai dalam surat dakwaan, Andi Cory Patahudin meminta uang sebesar Rp 100 juta sebagai tanda jadi penjualan plat baja yang ada di Tanjung Duku Jembatan I Dompak Kota Tanjungpinang. Selanjutnya, terdakwa menawarkan seluruh plat baja yang berjumlah lebih dari 100 lembar tersebut kepada saksi Ripin.

Kemudian saksi Ripin setuju untuk membeli seluruh plat baja dimaksud. Sebelum Andi Cori Patahuddin menerima uang Rp 100 juta, dia meminta tersangka Serbaruddin untuk mencari orang yang mau membeli plat baja tersebut. Terjadilah pertemuan terdakwa Sabarudin dengan La Mane.

Setelah terdakwa mendapatkan calon pembeli plat baja, kemudian terdakwa meminta Andi Cori Patahuddin dan tersangka Syaiful, Julyanta Mitra dan Sarbudin (dilakukan penyidikan dalam berkas terpisah) bersama-sama mereka membuat surat pernyataan.

Surat pernyataan yang dibuat itu isinya, Andi Cory Patahuddin, tersangka Syaiful, Julyanta Mitra, dan Sarbudin selaku pihak pertama menyuruh terdakwa selaku pihak kedua untuk membersihkan material potongan pelat besi dan baja yang ada di lokasi Tanjung Duku Jembatan I Dompak Kota Tanjungpinang.

Akan tetapi niat utamanya adalah untuk menjual plat baja tersebut. Setelah surat pernyataan tersebut dibuat dan ditandatangani masing-masing pihak di atas materai 6 ribu, selanjutnya terdakwa melaporkan kepada saksi Ripin. Sehingga terdakwa meminta saksi Ripin untuk mengirimkan uang Rp 100 juta, untuk diserahkan kepada Andi Cory Patahudin.

Selanjutnya saksi Ripin mengirimkan uang sebesar Rp 50 juta melalui rekening bank swasta milik saksi Mery. Kemudian langsung ditarik dan Saksi Mery pulang ke Gudang penampungan besi tua di Jalan Nusantara Km 18 Kijang Kabupaten Bintan. Sesampainya di lokasi Gudang ternyata terdakwa sudah menunggu di depan pagar pintu masuk, Selasa (30/5/2018) lalu.

Di dalam gudang saksi Mery memberikan uang Rp 50 juta kepada terdakwa. Setelah itu terdakwa La Mane langsung memberikan uang itu kepada tersangka Sabaruddin. Ketika Sabaruddin menghubungi Andi Cory dan mengatakan uangnya telah diberikan kepadanya.

Andi Cory mengatakan kirim uangnya ke rekeningnya. Tetapi sebelum ditransfer, tersangka Sabarudin meminta bagiannya sebesar Rp 15 juta.

Setelah ditransfer ke Andi Cory Patahuddin sebesar Rp 35 juta, kemudian sisanya akan dibayarkan setelah barang berupa plat baja mulai diambil dan diletakkan di gudang milik saksi Ripin di Jalan Nusantara Km 18 Kijang Kabupaten Bintan.

Dari pengakuan Andi Cory, dia mendapat Rp 20 juta, selanjutnya uang itu juga mengalir ke tersangka Julyanta Mitra Rp 20 juta, tersangka Syaiful Rp 10 juta dan tersangka Sabarudin Rp 15 Juta.

Editor: Gokli