Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Amankan Sabu 1,5 Kg dan Ganja 48 Gram Lebih

Polda Kepri Tangkap Pengedar dan Kurir Sabu Jaringan Malaysia di Apartemen Viktoria
Oleh : Hadli
Minggu | 06-10-2019 | 14:32 WIB
pengedar_narkoba_victoria.jpg Honda-Batam
Evan ditangkap di Apartemen Victoria oleh Polda Kepri (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Seorang pengedar sekaligus kurir narkoba jaringan internasional, Evan berhasil ditangkap petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri) di Bengkong pada Jumat (4/10/2019) sekitar pukul 21.00 WIB.

"Ya benar, tersangka diamankan di pinggir jalan kawasan Bengkong dengan barang bukti narkoba golongan I jenis sabu dan daun ganja," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol Yani Sudiarto, kepada BATAMTODAY.COM, Minggu (7/10/2019).

Yani mengungkapkan, awalnya Kasubdit II AKBP Rama Pattara beserta anggota telah berhasil memprofilling seseorang yang diduga sebagai pengedar sabu dan ganja di wilayah Batam. Tim langsung melakukan surveillance terhadap pelaku.

Setelah 3 hari dilakukan surveillance, pada hari Jumat, 4 Oktober 2019, tambah Yani, tim melihat bahwa orang yang dicurigai tidak seperti biasanya membawa mobil. Kendaraan roda empat yang dikendarainya kala itu melaju dengan kecepatan tinggi.

"Saat dibuntuti, mobil pelaku sempat berhenti di tempat sepi serta turun mengambil sesuatu di semak-semak pinggir jalan. Anggota langsung bergegas mengejar mobil tersebut," ujarnya.

Yani menambahkan, saat mobil pelaku melintas di wilayah Bengkong, tim langsung menghadang dari depan. Kemudian melakukan penggeledahan, dan ditemukan tas sandang yang ada di kursi tengah kendaraan tersebut. "Setelah dibuka oleh tersangka, tas tersebut berisi sabu," jelasnya.

Tim yang mendapati sabu seberat 1,5 kg dari tersangka kemudian bergerak ke Apartemen Viktoria, tempat tersangka menginap. Di dalam kamar ditemukan 2 bungkus plastik berisi daun kering diduga ganja seberat 48 gram, dan 1 linting ganja siap isap serta sisa sabu bekas pakai pelaku.

"Hasil pemeriksaan sementara, tersangka mendapat perintah dari seseorang bernama Pak Cik di Malaysia untuk mengambil sabu di Batam. Dan bila sudah diambil, akan ada perintah lain untuk mengantar sabu kepada orang lain. Saat ini kami masih melakukan pengembangan," tutur Yani.

Editor: Surya