Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tim F1QR Lanal Batam Gagalkan Penyelundupan 47 Kg Sabu dari Malaysia
Oleh : Putra Gema Pamungkas
Kamis | 03-10-2019 | 19:16 WIB
ekspose-sabu-74kg1.jpg Honda-Batam
Ekspose tangkapan sabu 47 kg oleh Lanal Batam. (Foto: Putra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Batam berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu jaringan internasional sebanyak 47 kilogram.

Penggagalan penyelundupan sabu ini berawal dari adanya informasi yang diperoleh dari masyarakat, yang kemudian dilakukan pendalaman oleh Tim F1QR Lanal Batam.

Danlantamal IV, Laksamana Pertama TNI Arsyad Abdullah, mengatakan, Tim F1QR Lanal Batam sudah bekerja selama satu minggu untuk pengungkapan jaringan narkoba internasional ini, hingga akhirnya berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 47 kg.

"Oprasi ini sudah berlangsung satu minggu lalu. Pengamanan tersebut berlangsung pada pukul 07.00 WIB, Rabu (2/10/2019). Kapal tersebut berhasil dikejar, namun kedua pelaku berhasil melarikan diri dengan cara mengandaskan speedboatnya," kata Arsyad di Mako Lanal Batam, Kamis (3/10/2019).

Saat itu, Tim F1QR Lanal Batam berhasil mengamankan satu speed boat tanpa nama yang membawa muatam narkoba jenis sabu-sabu yang kemas dalam bungkusan sebanyak 47 pcs di perairan Tanjung Pinggir Sekupang.

Sabu tersebut diketahui dijemput dua pelaku di OPL Malaysia dan mengarah ke Perairan Batuampar. Setelah dilakukan pengejaran, dua pelaku tersebut berusaha melarikan diri dengan cara mengandaskan speed boat 75 PK tersebut di bibir pantai Tanjung Pinggir.

"Setelah dilaksanakan pemeriksaan, Tim F1QR mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 47 pcs atau 47 kg dan satu speed boad pancung beserta mesin merk Yamaha 75 PK 1 unit," tegasnya.

Hingga saat ini, F1QR Lanal Batam masih melakukan pengembangan untuk mengejar tekong kapal dan pihak-pihak yang terlibat dalam penyelundupan sabu itu. 47 kg sabu tersebut selanjutnya diserahkan kepada BNNP Kepri.

Editor: Yudha